Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Pagar Merbau kembali menunjukkan kinerja yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Tim penyidik berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP alias Lintai (24 tahun), warga Jalan Tengku Fahruddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat kasus pencurian handphone milik warga.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, peristiwa bermula setelah adanya laporan resmi dari Raihan Riffky Fadillah Nasution dengan nomor LP/B/82/XI/2026/SPKT/POLSEK PAGAR MERBAU/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, yang melaporkan hilangnya satu unit handphone merek Vivo Y17S warna biru muda yang diperkirakan bernilai Rp1.500.000.

Kejadian berawal pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban berada di rumahnya. Saat itu datang pria bernama Reza bersama RP alias Lintai, yang kemudian diizinkan menumpang beristirahat di rumah korban. Pada Jumat (30/10/2026), korban mendapati RP alias Lintai telah pergi tanpa pamit, dan handphone miliknya yang disimpan di selipan celana dinyatakan hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pagar Merbau untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  MusprovlubSwnkom Sumut Tetapkan Ketua Baru

Berdasarkan informasi lanjutan dari kerabat korban, tim Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sayid Yasir Alattas, S.H., M.H., segera bergerak melakukan penangkapan terhadap RP alias Lintai pada Rabu (04/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban. Barang bukti berupa handphone Vivo Y17S beserta nomor IMEI yang tercantum dalam laporan berhasil diamankan oleh penyidik.

Terungkap pula bahwa RP alias Lintai diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian tabung gas di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam, dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar tiga bulan lalu.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Proyek Truk Sampah Rp 10,65 Miliar di Dinas Cipta Karya Deli Serdang Naik kepermukaan

Penyidik menduga perbuatan tersangka melanggar Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Namun demikian, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan seluruh unsur hukum yang berlaku.

Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap barang‑barang pribadi dan segera melaporkan hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa Polsek akan terus bergerak cepat untuk menindak setiap peristiwa kriminal demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif. ( *)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PT BSI KCP Tanjungbalai, Siap Bersinergi Bersama Pemko Tanjungbalai
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo
Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan
Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 
Bupati Deli Serdang Resmikan Jalan Kompos Menuju Pasar V Paya Bakung Sepanjang 
Tracing TB Terbaik Nasional, Wamenkes Apresiasi Inovasi PAS JEMPOL Deli Serdang
Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap
Bobby Nasution Siapkan Anggaran Provinsi untuk Pembangunan Jalan Desa Mulai 2027
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PT BSI KCP Tanjungbalai, Siap Bersinergi Bersama Pemko Tanjungbalai

Kamis, 5 November 2026 - 20:14 WIB

Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali

Kamis, 5 November 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 November 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 

Kamis, 5 November 2026 - 11:08 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Jalan Kompos Menuju Pasar V Paya Bakung Sepanjang 

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:11 WIB