Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga pasal terhadap tiga tersangka, atas dugaan tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Hal itu disamapaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Terhadap tiga tersangka, kami penyidik telah memasukkan beberapa pasal atau dengan persangka pasal, pertama pasal 258 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, pasal itu berbunyi melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Baca Juga :  PLN Targetkan Pemulihan 100% Sore ini, Warga Minta Kompensasi

Asep mengatakan pasal kedua yaitu pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk peroleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ucapnya.

Terakhir, Asep mengatakan Polri turut menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada para tersangka terhadap pasal 32 ayat 1.

“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana 8 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH atas dugaa tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal typing terhadap beberapa tokoh Indonesia mulai dari, penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM maupun para pengusaha. (*)

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo
Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan
Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 
Bupati Deli Serdang Resmikan Jalan Kompos Menuju Pasar V Paya Bakung Sepanjang 
Tracing TB Terbaik Nasional, Wamenkes Apresiasi Inovasi PAS JEMPOL Deli Serdang
Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap
Rico Waas Berkomitmen Kembangkan Inovasi Kuliner Lokal, Menu B2SA Diminta Hadir di Hotel
Wali Kota Medan Izinkan Stadion Teladan Jadi Homebase PSMS Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:11 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan

Kamis, 5 November 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 

Kamis, 5 November 2026 - 11:08 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Jalan Kompos Menuju Pasar V Paya Bakung Sepanjang 

Kamis, 5 November 2026 - 11:04 WIB

Tracing TB Terbaik Nasional, Wamenkes Apresiasi Inovasi PAS JEMPOL Deli Serdang

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:11 WIB