MEDAN, SSOL.ID – Kisruh Musyawarah Cabang (Muscab) IX DPC PPP Kota Medan akhirnya mendapat tanggapan dari DPW PPP Sumatera Utara. Polemik bermula dari pengakuan kader militan Hermawan, S.Ag yang merasa ditipu terkait SK Ketua DPC.
Sebelumnya, Hermawan menunjukkan SK DPP PPP No.0045/SK/DPP/C/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 yang menetapkan dirinya sebagai Plt Bendahara bersama Fikri Prabowo (Plt Ketua) dan Willi Trilaksono (Plt Sekretaris).

Berbekal SK itu, mereka menggelar Muscab di Hotel Miyana Medan Estate pada 10 Mei 2026 atas instruksi Ketum Mardiono saat launching Muscab se-Sumut di Serdang Bedagai 3 Mei 2026. Muscab dihadiri 11 Ketua PAC dan disepakati memilih Hermawan sebagai calon tunggal ketua melalui formatur.
“Namun dua hari setelah Muscab, nama saya dihilangkan. Muncul nama baru Zainul Anwar, SM yang bukan peserta Muscab. Itu usulan Ketua dan Sekretaris DPW Sarmadan Nur Siregar dan Ahmadan Harahap,” ujar Hermawan, Jumat (9/10/2026).

JAWABAN DPW PPP SUMUT:
Menanggapi itu, Ketua DPW PPP Sumut Dr. H. Sarmadan Nur Siregar, M.PD angkat bicara saat dikonfirmasi suarasumutonline.id melalui selular dan mengakui memang tidak ada bantuan dana dari DPW untuk Muscab dan membantah ada istilah calon tunggal.
“Ya, bantuan untuk Muscab dari DPW tidak ada dan kegiatan Muscab diserahkan kebijakan Plt Ketua DPC PPP Kota Medan untuk pelaksanaan Muscab. Muscab menghasilkan Formatur dan tidak ada istilah calon tunggal,” jelasnya.
Sarmadan juga menjelaskan bahwa DPW tidak ada wewenang untuk menentukan seseorang menjadi ketua
“Yang memilih Ketua itu adalah Tim Formatur dan tidak ada wewenang Ketua DPW sama sekali menentukan seseorang menjadi Ketua tapi tetap wewenang Formatur. Dan formatur itu punya wewenang mengangkat siapa saja yang dianggap punya kemampuan untuk memimpin PPP selama merujuk kepada AD ART,” tutupnya dengan kata terimakasih.
Walaupun begitu Sarmadan tidak menjelaskan secara rinci asal usul dana Muscab dan juga tidak menjelaskan secara detile apakah penunjukan Zainul Anwar sebagai Ketua DPC PPP Kota Medan untuk periode 2026 – 2031 memang sudah berdasarkan pasal-pasal yang tercantum dalam AD/ART.
Sementara itu, Hermawan tetap pada pendiriannya bahwa formatur tidak boleh menambah nama dari luar peserta Muscab.
“Kalau formatur bisa ganti nama dari luar, untuk apa ada Muscab? AD/ART jelas, formatur hanya menyusun kepengurusan dari hasil Muscab, bukan membuat calon baru titipan. Ini cacat prosedur,” balas Hermawan.
Hingga kini, dualisme persepsi soal hasil Muscab masih terjadi. Di satu sisi kepengurusan versi Zainul Anwar telah berkantor di Jalan Sekip Baru dan menggelar kegiatan perdana Senin (5/10/2026). Di sisi lain, kubu Hermawan meminta Ketum Mardiono meninjau ulang SK tersebut. (*)
Penulis : Dt. Arifin
Editor : Bahrum Nasution









