Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Sugimin, mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi ganti rugi pemindahan makam wakaf muslim untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Perbuatan Sugimin dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp526 juta pada tahun 2023.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Kasim dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (9/10/2026).

Pria yang juga menjabat Ketua Nazir Tanah Wakaf Dusun IV Kesatuan itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Soroti Pungli dan UKOM Guru, Komandan Madina Desak Bupati Madina Copot Kabid PTK Disdik

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp526 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” lanjut hakim.

Ditambahkan Kasim, apabila Sugimin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana tambahan satu tahun penjara.

Hakim menyatakan perbuatan Sugimin melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai

Sidang putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota, Rurita Ningrum. Rurita berpendapat perbuatan Sugimin tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider, sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Mendengar putusan tersebut, Sugimin dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sugimin enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti Rp526 juta subsider tiga tahun penjara. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan
Rehabilitasi SDN 108076 Percut Sei Tuan Hampir Rampung, Fasilitas Sekolah Dibenahi
Tim Evaluasi PTP2WKSS Provinsi Sumut Kunjungi Desa Ramunia I, Dorong Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan
Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Hamparan Perak
303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis
Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Berikan Ekstra Puding kepada WBP Lansia yang Membutuhkan
Padepokan Iqro Desa Kolam Jadi Perpustakaan Desa Terbaik Deli Serdang
Percepat Informasi Kebencanaan, Pemkab Deli Serdang Terima WRS dari BMKG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Tim Evaluasi PTP2WKSS Provinsi Sumut Kunjungi Desa Ramunia I, Dorong Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi I Hamparan Perak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:41 WIB

303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis

Berita Terbaru

Berita

Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:05 WIB