RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Medan Diskors

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8).

RDP tersebut diskors setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status lokasi pembangunan hotel, khususnya terkait apakah kawasan tersebut termasuk dalam kawasan cagar budaya atau tidak.

DPRD Medan Minta Bangunan di Jalan Pukat 2 Disegel

Selain persoalan status kawasan, pembangunan hotel tersebut juga diduga menyalahi ketentuan perizinan, antara lain terkait jumlah lantai bangunan yang dalam izin disebut lima lantai, namun dari gambar dan kondisi bangunan dipertanyakan telah mencapai enam lantai. Persoalan lainnya menyangkut pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

Baca Juga :  Ada 61.000 Rumah Tak Layak Huni di Medan, 500 Akan Direnovasi

Perbedaan keterangan mencuat dalam RDP ketika perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, ASN bernama Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Mendengar adanya perbedaan keterangan dari anak buah Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas tersebut, Paul meminta Disdikbud Kota Medan membawa dokumen autentik berupa peta dan data mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan.

Baca Juga :  Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma

Paul juga meminta agar rekomendasi yang pernah dikeluarkan Disdikbud Kota Medan terkait pembangunan hotel tersebut turut dibawa pada RDP berikutnya.

Dalam rapat ini, Paul juga mempertanyakan kepada pihak Perkim mengapa izin pembangunan dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan cagar budaya. Menurutnya, seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut sebelum izin diterbitkan.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegas Paul.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Wagub Sumut Tekankan Peran Strategis Organisasi Keagamaan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Berita Terbaru