Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SSOL.ID– Puluhan ribu batang rokok tanpa cukai diselundupkan di dalam truk pengangkut kayu dari Sumatera Barat dan rencananya akan diturunkan di kawasan Simpang Dua, Pematangsiantar, Senin (3/8).

Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar setelah dilimpahkan oleh Polres Pematangsiantar.

“Kami menerima penyerahan barang bukti berupa 4.800 bungkus atau sekitar 96.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Marbol. Selain itu, ada dua orang yang ikut ditangkap berinisial FZ dan FH,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Hutahaean, Kamis (6/8).

Baca Juga :  Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga karung besar, lalu diselipkan di antara tumpukan kayu.

Total nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp142,56 juta. Sedangkan kerugian negara disebutkan mencapai Rp92,89 juta.

Lebih lanjut Enriko menjelaskan status hukum FZ dan FH masih dalam tahap pendalaman. Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk memastikan keterlibatan serta peran masing-masing dalam rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

“Status maupun peran keduanya belum bisa kami simpulkan karena proses penelitian berkas dan pemeriksaan masih berjalan. Kami perlu memastikan keterkaitan mereka secara mendalam terlebih dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :  Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Atas perbuatan tersebut, dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan erat dengan pasal peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan penanganan perkara sesuai regulasi yang berlaku.

“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan begitu proses penelitian dan pemeriksaan perkara selesai dilakukan,” ucap Enriko.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas
Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta
Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi
Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno
Polsek Patumbak Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Sigara-gara Deli Serdang
Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City dan Tele di Tuntut Dua Tahun Penjara
Oknum Pegawai Lapas Medan Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Selasa, 3 November 2026 - 22:45 WIB

Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas

Selasa, 3 November 2026 - 15:40 WIB

Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 15:37 WIB

Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 09:17 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno

Berita Terbaru