Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen Podomoro Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang warga berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu otak pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (28/7). Dari lokasi, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lainnya yang digunakan para pelaku.

“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu, Rabu (5/8), di Polda Sumut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kelima orang tersebut diketahui pernah tinggal dan menjalankan aksi penipuan daring di Kamboja. Mereka masing-masing berinisial Tiara (ART), Mujahid (WNI Pakistan), Ayub Zain (WNI Pakistan), dan Karandeb Singh (WNI India).

Baca Juga :  Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat

“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, pada akhir 2025 para pelaku kembali ke negara masing-masing. Namun pada Februari 2026 mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aksi penipuan.

Selama menunggu target utama, mereka juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk menjalin hubungan dengan calon korban.

“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” katanya.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum mendapatkan target yang sesuai di Indonesia, mereka kemudian mengincar korban di India.

Bayu mengungkapkan, sejumlah korban di India berhasil ditipu. Karena itu, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan korban di kedua negara tersebut.

Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Komplotan Curanmor di Medan, Dua Pelaku Ditembak

Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas OJK. Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.

Bayu mengatakan korban sama sekali tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik berusaha menghubungi korban, informasi tersebut justru diteruskan kepada tersangka karena korban telah telanjur percaya.

“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan ketiganya masih berstatus saksi. Sebab, dugaan tindak pidana yang mereka lakukan melibatkan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas
Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta
Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi
Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno
Polsek Patumbak Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Sigara-gara Deli Serdang
Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City dan Tele di Tuntut Dua Tahun Penjara
Oknum Pegawai Lapas Medan Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Selasa, 3 November 2026 - 22:45 WIB

Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas

Selasa, 3 November 2026 - 15:40 WIB

Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 15:37 WIB

Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 09:17 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno

Berita Terbaru