Polisi Diminta Selidiki Dugaan Gudang Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Tanjung Morawa

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Aktivitas sebuah gudang di Jalan Industri Nomor 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang yang disebut baru beroperasi dalam beberapa waktu terakhir itu kerap didatangi kendaraan pick-up modifikasi yang keluar masuk secara bergantian. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG.

Informasi yang dihimpun menyebutkan gudang tersebut diduga beroperasi dengan modus jual beli gas industri. Namun, masyarakat menduga lokasi itu juga digunakan untuk praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Warga sekitar juga menyebut gudang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok yang sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam kasus serupa. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

Baca Juga :  GEBYAR HUT RI KE 80

” Setahu kami, bangunan yang kini menjadi gudang tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan kayu, kemudian beralih fungsi menjadi bengkel mobil dan truk, sebelum diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas pengoplosan gas,” tekan warga setempat yang namanya minta dirahasiakan.

Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut dua perusahaan, yakni PT Usaha Mulya Sejahtra dan PT Dwi Madjoe Sedjalan, diduga terkait dengan pasokan gas ke lokasi tersebut. Informasi tersebut juga belum mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak perusahaan yang disebutkan.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Sumut Jelang Idulfitri 1447 H

” Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Deli Serdang, segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami meminta apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” Ujar B. Silalahi (56) warga setempat, Senin (2/8).

Menurut warga, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperketat agar penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Datangi Kantor Gubsu, Buruh Minta UMP Sumut 2027 Naik hingga 10 Persen
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Kapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pembentukan Lima Ranperda dari Penanggulangan Bencana dan Guru Sekolah Minggu

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB