Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan buron (DPO) Terpidana perkara perlindungan anak dari Kejaksaan Negeri Pematang siantar atas nama Mangaratua Siahaan yang berhasil diamankan di bandara internasional sukarno hatta, Tangerang provinsi banten pada hari Kamis 30 Juli 2026 sekira pukul 14.25 Wib.

Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen setelah melakukan pemantauan selama dua minggu lebih dan didapat informasi bahwa terpidana Mangara Tua Siahaan sedang berada dikawasan bandara Soekarno hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Terpidana Mangara Tua Siahaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri setelah sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017, kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut memperkuat pendapat JPU sebagaimana dalam dakwaan Jaksa sesuai pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa

Usai diamankan oleh tim, kemudian terpidana dengan pengawalan tim Seksi V intelijen Kejati Sumut dibawa menuju Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadapnya dengan mengeksekusi terpidana ke Lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

”Kegiatan tangkap buron (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan,” tegas Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba
Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan
Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli
DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap
Warga Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Helvetia
Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu
Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:49 WIB

Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:18 WIB

DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:15 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap

Berita Terbaru