Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang dilaporkan Advokat Dameria Sagala, S.H., kini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini ditegaskan saat pelapor menyambangi Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7).

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/BB/1244/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 April 2025. Enni Martalena Pasaribu, sebagai terlapor. Perkara bermula dari penyebaran narasi keliru dan tidak berdasar di media sosial oleh rekan seprofesi, pasca terjadinya perbedaan pendapat saat sidang lapangan tahun lalu.

“Sesama advokat memiliki kode etik dan batasan profesionalitas. Beda pendapat di ruang sidang adalah hal biasa, namun menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta di ruang publik adalah pelanggaran hukum dan etika,” tegas Dameria.

Baca Juga :  Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Pihaknya mengapresiasi keseriusan Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan yang menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan hingga layak dilanjutkan ke tahap penyidikan, meski membutuhkan waktu untuk memanggil dan memeriksa saksi ahli siber, ahli pidana, hingga ahli bahasa.

“Langkah hukum ini bukan urusan pribadi atau dendam. Ini tegasan tegas: profesi advokat menuntut tanggung jawab, termasuk saat menggunakan media sosial. Sampaikanlah fakta, jangan menyebarkan kebohongan demi keuntungan sepihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Personel Polisi Terluka Saat Pengamanan Eksekusi Lahan di Helvetia, Kapolres Pelabuhan Belawan Tetap Kedepankan Dialog dan Hindari Korban Jiwa

Dukungan Rekan Sejawat
Kepastian tahap penyidikan ini disambut dukungan dari kalangan advokat. Artanti Silitonga, S.H., didampingi Muhammad Putra Azhari, S.H., menilai hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk sesama penegak hukum.

“Kami sangat mendukung langkah ini. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dengan melibatkan keterangan ahli termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum penetapan tersangka,” jelas Tantri.

Ia berharap proses berjalan cepat, transparan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat: setiap penyebaran berita bohong di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru