DPRD Medan Tidak Peduli Perda No. 4/2021: 5 Tahun Digaji, Perda PUD Pasar Mangkrak

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lima tahun. Cukup untuk anak tamat SD. Tapi bagi DPRD Medan, 5 tahun sejak Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar disahkan, belum cukup untuk turun 1 kali ke Pasar Petisah jelaskan isi Perda ke pedagang.

Hasilnya? Perda lahir cacat: ada pasal, tapi nggak ada suara. Ada kewajiban, tapi nggak ada sosialisasi. Yang jalan cuma gaji dan tunjangan dewan tiap bulan.

1. Tugas Ganda DPRD: Bikin + Jelasin. Yang Jalan Cuma Bikin
UU 23/2014 jelas: DPRD itu wakil rakyat. Fungsi legislasi nggak selesai pas Perda diketok palu. Ada PR: sosialisasi. Biar rakyat tahu hak & kewajiban.

Fakta di lapangan 5 Juni 2026:

1. Pasal 68: SOP Wajib Terbaru. PUD Pasar Medan sampai sekarang dituduh belum punya SOP versi pasca Perda. Wajar. Wong “bapak” Perda-nya nggak pernah ngajarin “anak” PUD cara bikin SOP.
2. Pasal 2 Ayat e: Kutipan Radius 100 Meter. Pedagang trotoar 100m dari pintu pasar wajib bayar kutipan ke PUD = PAD Medan. Kenyataannya? Yang bayar cuma yang di dalam kios. Yang di luar bebas, karena nggak ada dewan yang teriak “Bu, ini Perda, Bu”.

Jadi DPRD Medan kerja setengah. Rajin voting, malas blusukan. Gaji cair, Perda ngendon.

Baca Juga :  PDAM TIRTANADI IPA Sunggal Terima Kunjungan Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura Sumut

2. Komisi 3: Kandang PUD Pasar, Tapi Buta Soal Perda
PUD Pasar Medan ada di bawah Komisi 3 DPRD Medan. Ironisnya, 5 tahun terakhir nama Komisi 3 lebih viral karena kasus “perkelahian” dan “pemerasan pengusaha” daripada Rapat Dengar Pendapat soal Perda Pasar.

Publik Medan bertanya: Komisi 3 ini pengawas PUD Pasar, atau pengawas konflik pribadi? Kalau sibuk berantem, wajar Perda No. 4/2021 sepi. Wong yang harusnya jadi “bapak asuh”, malah sibuk jadi “anak durhaka” citra DPRD.

Periode berganti, muka ganti. Tapi penyakitnya sama: Perda disahkan, lalu ditinggal mati.

3. Tamparan Datok Arifin: Nggak Mampu? Kasih Orang Lain!
“Kalau memang tidak bersedia, tidak mampu dan tidak peduli terhadap perda yang telah dikeluarkan lebih baik di tugas sosialisasi diberikan kepada lembaga lain begitu juga dengan segala biayanya” ujar Datok Arifin.

Kalimat itu tamparan telak. Intinya: jangan makan gaji buta. Wakil rakyat itu turun ke pasar, bukan nunggu rakyat datang ke kantor. Jelaskan ke Makcik jual sayur: “Bu, jualan di trotoar 100m itu ada kutipannya ya Bu. Uangnya buat bangun pasar kita”.

Kalau DPRD malu/cuek turun, serahkan ke Camat, Lurah, atau PUD Pasar. Tapi dana sosialisasi DPRD jangan dikorup. Kembalikan ke rakyat.

Baca Juga :  Uang Rusak Karena Banjir Bisa Dibawa Ke BI

Dampaknya: Medan Kalah 3 Kali
Karena Perda mangkrak 5 tahun, Medan rugi telak:

1. Kalah Tertib: Pasar makin semrawut, pungli liar subur karena SOP nggak ada.
2. Kalah Uang: PAD dari kutipan radius 100m hilang miliaran/tahun. Itu duit bisa buat perbaiki atap pasar bocor.
3. Kalah Kepercayaan: Rakyat makin yakin “DPRD itu pabrik Perda, bukan penjaga Perda”.

Tuntutan ke DPRD Medan 2024-2029: Stop Ngeles, Mulai Kerja

1. Stop Bikin Perda Baru. Beresin dulu anak kandung: Perda No. 4/2021. Malu bikin anak baru kalau anak lama dibiarin kelaparan.
2. Turun 30 Hari ke Pasar. Komisi 3 wajib blusukan ke 54 pasar. Bawa Perda, baca Pasal 68 & 2e. Rekam, upload. Bukti kerja, bukan bukti absen.
3. Audit Dana Sosialisasi 5 Tahun. Uang rakyat buat sosialisasi ke mana? Kalau nol, berarti 5 tahun DPRD makan gaji buta.

DPRD Medan boleh ganti periode. Tapi utang sosialisasi Perda No. 4/2021 nggak otomatis lunas. Selama pedagang masih bingung, selama PAD pasar masih bocor, cap “DPRD tidak peduli” akan melekat di gedung Jalan Kapten Maulana Lubis.

Bikin Perda itu gampang. Menjaganya sampai rakyat paham, itu baru namanya wakil rakyat.

 

Penulis : Datok Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPDATE MALAM INI: Tersangka Penyadapan Masih 4 Orang, Bareskrim Kini Dalami Dugaan Makar dan Buru Pemberi Perintah
BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 21:53 WIB

UPDATE MALAM INI: Tersangka Penyadapan Masih 4 Orang, Bareskrim Kini Dalami Dugaan Makar dan Buru Pemberi Perintah

Minggu, 8 November 2026 - 13:56 WIB

BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Berita Terbaru