Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pernyataan keras datang dari Ariswan selaku Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban Permada dalam wawancara eksklusif bersama redaksi pada Kamis 30 April 2026. Ia menyoroti secara tajam dugaan perambahan hutan lindung oleh oknum aparat kepolisian di Kabupaten Langkat yang dinilai tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak wibawa institusi negara.

Ariswan menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan merupakan dugaan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurutnya, Pasal 50 ayat 3 huruf a secara tegas melarang setiap orang untuk mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Selanjutnya pada huruf b ditegaskan larangan merambah kawasan hutan, serta huruf e melarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

Ariswan menambahkan bahwa ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 dan ayat 3, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak miliaran rupiah. Ia menekankan bahwa norma ini bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang toleransi, terlebih jika pelaku adalah aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Massa Gelar Aksi di Medan Hari Ini, Rute Menuju Pos Bloc dan DPRD

Lebih lanjut, Ariswan mengkritik sikap pejabat kehutanan yang justru memberikan apresiasi terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan lindung secara ilegal. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945.

Ia juga secara khusus mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (PROPAM POLRI) untuk bertindak berdasarkan Peraturan Kepolisian terkait kode etik profesi. Menurutnya, setiap anggota Polri terikat pada prinsip integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin dan kode etik. Pelanggaran terhadap hal tersebut harus diproses melalui sidang etik dan pidana secara bersamaan.

Tidak hanya itu, Ariswan turut menyoroti aspek keuangan dalam kasus ini. Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber dana yang digunakan untuk menguasai lahan seluas kurang lebih lima hektar tersebut.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Ariswan menegaskan bahwa PPATK memiliki kewenangan strategis berdasarkan Pasal 40 untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Ia meminta agar seluruh aliran dana, termasuk dugaan penerimaan upeti atau kompensasi dari pihak perusahaan, ditelusuri secara transparan dan akuntabel.

” negara tidak boleh kalah oleh praktik praktik penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta institusi kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret berupa penyidikan menyeluruh, penetapan tersangka, serta pemulihan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tekannya.

Kasus ini, menurut Ariswan, harus menjadi momentum nasional untuk menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, serta menjadi peringatan keras bahwa perusakan hutan adalah kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan masa depan generasi bangsa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru