Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, resmi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3).

Langkah tersebut langsung membuahkan hasil. Majelis hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo tersebut.

Penangguhan Berasal dari Mekanisme Resmi DPR RI

Hinca menjelaskan, penangguhan itu merupakan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme di parlemen.

Surat permohonan diajukan Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR RI, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, surat permohonan penangguhan dari DPR RI sudah kami sampaikan dan telah dikabulkan,” ujar Hinca kepada wartawan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mendorong adanya penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Baca Juga :  3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Usai menyerahkan surat, Hinca langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Hinca bertindak sebagai penjamin atas penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan keesokan harinya (Rabu 1 April 2026) untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Saya tanggung jawab membawa kembali ke persidangan besok pagi untuk mendengar putusan,” tegasnya.

Respons Aspirasi Publik dan Pekerja Kreatif

Hinca menyebut, langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama para pekerja ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.

Ia juga mengaitkan keputusan ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor ekonomi kreatif nasional.

“Harapan masyarakat dan pekerja kreatif telah dijawab. Jangan takut berkreasi, negara hadir,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif.

Baca Juga :  BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Namun, ia juga melontarkan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Karo atas penanganan perkara ini.

“Saya tetap mengawasi Kejari Karo dan meminta evaluasi menyeluruh. Biarkan Jaksa Agung yang mengambil langkah,” tegasnya.

Amsal Sitepu: Terima Kasih untuk Dukungan Publik

Amsal Sitepu akhirnya keluar dari Rutan Kelas I Medan sekitar pukul 15.50 WIB dengan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR RI, majelis hakim, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan.

“Kebebasan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Meski telah mendapatkan penangguhan, Amsal menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia memastikan akan hadir dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/4). “Saya berharap putusan terbaik, yaitu bebas murni,” pungkasnya.

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB