Pemutihan PKB Sumut Dimulai 2 November, Tunggakan Tahun Ketiga dan Denda Dihapus

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan sejumlah pembebasan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan.

Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Selain itu, Pemprov Sumut juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial

“Program ini 2 sampai 30 November 2026 ini. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Jumat (30/10/2026) sore.

Selain komponen tersebut, pembebasan juga mencakup pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

Erwin menjelaskan, program pemutihan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

Baca Juga :  PERMADANI, Desak Negara Tidak Beri Ruang Debt Collector/ Mata Elang Tarik Kendaraan Dijalan

“Pajak inikan nantinya yang akan menjadi sumber pembiayaan daerah kita, setiap PAD yang masuk ini nantinya akan kembali lagi untuk peningkatan pelayanan untuk masyarakat kita,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mempelajari syarat dan ketentuan program tersebut melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.

Program pemutihan ini berlangsung selama 29 hari, mulai 2 hingga 30 November 2026. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Larvasida Alami dari Biji Jarak dan Cabai Merah untuk Pengendalian Jentik Nyamuk Aedes aegypt
PH Alwasliyah Sebut Pengeksekusian Lahan 32 Hektare di Helvetia Akan di Jadwalkan Ulang
Kepala SMA PAB 1 Medan Estate: Disiplin dan Agama Kunci Sukses Pelajar Jadi Pemimpin
IPTU Chalid Sitorus SH.MH Kapolsek Pagar Merbau Giat Subuh Berjama’ah Tingkatkan Keimanan dan Mencegah Kemungkaran
Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa
PTUN Medan Libatkan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan
Pemprov Sumut Bantu Rp8,6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Sawah di Gunung sitoli
Total Hadiah Rp50 Juta, 12 Tim Berebut Piala Bupati dan Wabup Sergai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:48 WIB

Inovasi Larvasida Alami dari Biji Jarak dan Cabai Merah untuk Pengendalian Jentik Nyamuk Aedes aegypt

Minggu, 1 November 2026 - 13:45 WIB

PH Alwasliyah Sebut Pengeksekusian Lahan 32 Hektare di Helvetia Akan di Jadwalkan Ulang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kepala SMA PAB 1 Medan Estate: Disiplin dan Agama Kunci Sukses Pelajar Jadi Pemimpin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:36 WIB

IPTU Chalid Sitorus SH.MH Kapolsek Pagar Merbau Giat Subuh Berjama’ah Tingkatkan Keimanan dan Mencegah Kemungkaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa

Berita Terbaru