MEDAN, SSOL.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 3.556.000 (3,55 juta) batang rokok ilegal merek Luffman.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sumut, Sabaruddin Rahmat Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut pada Sabtu (24/10/2026).
“Kanwil DJBC Sumut menggagalkan peredaran 350 koli atau 3.556.000 batang rokok ilegal melalui jalur pengangkutan darat pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Sabaruddin, Jumat (30/10/2026).
Sabaruddin menjelaskan bahwa sebanyak 3,55 juta batang rokok yang digagalkan peredarannya adalah rokok polos tanpa dilekati pita cukai dengan merek Luffman Merah, Luffman Silver, dan Luffman Mild.
“Rokok ilegal tersebut diangkut oleh truk. Barangnya berasal dari luar Sumut dan dari rute kendaraan mengarah ke wilayah Kota Medan. Kendaraan dan muatannya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengimbau peran aktif masyarakat untuk tak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat di lingkungan Kanwil DJBC Sumut.
“Perkiraan total nilai barang dari hasil penggagalan rokok ilegal di Sergai ini sebesar Rp5.544.660.000 (Rp5,54 miliar) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.811.176.000 (Rp2,81 miliar,” tuturnya. (*)
Penulis : Yuli









