Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTOINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menyikapi kaburnya terdakwa kasus narkotika, Syalihin GP alias Lihin, yang dituntut pidana mati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Tim Pengawas Kejati Sumut kini memeriksa jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Syalihin, warga Aceh yang didakwa terlibat peredaran ganja seberat 214 kilogram, melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Tim Gabungan "Jaring " Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan "Himbau dan Tegur" WP Kendaraan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa sebelum hingga setelah persidangan berlangsung.

“Tim Pengawas Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan Kejari Deli Serdang. Ini untuk memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rizaldi di Medan, Senin (2/1).

Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut meminta Syalihin segera menyerahkan diri. Ia juga mengingatkan pihak mana pun yang diduga membantu pelarian terdakwa agar tidak menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Jika ada pihak lain yang membantu atau terlibat dalam pelarian ini, kami minta bersikap kooperatif dan segera melapor,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumut juga menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara untuk memperketat pengamanan tahanan, terutama saat pengawalan menuju dan dari pengadilan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB