Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah menahan dua rekanan, kini Penyidik Kejati Sumut menahan IK Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (4/12)

Kepala kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya diterima awak media, Kamis (4/12) membenarkan penahanan tersebut.

Menurut Indra, penahanan tersangka itu untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya

Baca Juga :  WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

Dijelaskannya , tersangka IK ditahan selama 20 hari terhitung Kamis, 4 Desember 2925. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025

Menurut Indra, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif MerkViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.

Tersangka IK selaku Pengguna Anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa

Dalam penyidikan ini, tersangka “IK” dijeratmelanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkait keterlibatan pihak lain, kata Indra Hasibuan sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutupkemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB