Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, SUARAAUMUTONLINE.ID – Maraknya aksi pencurian (Ninja) tandan buah segar (TBS) Sawit yang kerap terjadi di Desa Karang Tengah dan Desa Bajaronggi Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat masyarakat di dua Desa tersebut merugi dan resah.

Seperti aksi pencurian TBS milik H.Sukirman (64) yang terjadi pada hari Rabu (24/9) sekira pukul 02.00 Wib di Dusun V Desa Bajaronggi Kecamatan Dolok Masihul Kecamatan Serdang Bedagai (Sergai).

Kepolisian Sektor Dolok Masihul
telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku ninja sawit Eko Prasetio (29) warga Dusun II Gg Keluarga Desa Mertebing, Zulham Barus (34) warga Dusun V Desa Bajaronggi Kecamatan Dolok Masihul dan Agus (27) warga Dusun V Desa Bajaronggi Kecamatan Dolok Masihul.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Gelar OTT di Sumut,  Kasus dugaan korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Provsu

Ketiga pelaku berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian dari Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah egrek buah sawit, 1(satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1(satu) batang bambu dan 1 (satu) keranjang along besi.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian akibat pencurian janjangan buah sawit miliknya, H.Sukirman warga Dusun II Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai membuat laporan polisi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Dolok Masihul yang tertuang dalam laporan polisi nomor : STPL / B / 82 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kepada awak media ini, H.Sukirman mengungkapkan harapannya kepada Kapolsek Dolok Masihul agar menidak tegas para pelaku pencurian janjangan buah sawit tersebut (ninja sawit) agar ada efek jera.

“Harapan kami dari masyarakat Bajaronggi agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak kepolisian Dolok Masihul, “ucap Sukirman.

Sementara itu, menanggapi maraknya aksi pencurian janjangan buah sawit di Desa Bajaronggi, sampai berita ini ditayangkan Kapolsek Dolok Masihul AKP D Simanjuntak belum memberikan tanggapannya terkait konfirmasi wartawan.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap
AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul
Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:57 WIB

AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB