Sidang Lanjutan Kasus Pungli Parkir, Dirut RSVI Pematangsiantar Setuju Bayar Kompensasi Parkir ke Dishub

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID- Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar, dr Flora Mei Damanik, mengakui setuju membayar kompensasi atas penutupan areal parkir selama proses revitalisasi gedung RSVI kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Ini diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RSVI pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta yang menyeret Kepala Dishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, Senin (22/9).

“Kami setujui dan membayar. Awalnya 60 hari, kemudian diperpanjang karena proyek belum selesai. Ada tiga kali pembayaran secara tunai,” ujar Maya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Ia menerangkan ada kesepakatan antara pihaknya dengan Dishub soal pengelolaan parkir tepi jalan. Ketika ada revitalisasi yang harus menutup lahan parkir, maka pihaknya mesti membayar kompensasi.

Baca Juga :  Angkatan Kerja Sumut Naik 243 Ribu, TPT Turun Menjadi 5,32 Persen

“Dalam surat itu, kami harus membayar kompensasi (kepada pihak Dishub) atas penutupan areal parkir, yakni sebesar Rp300 ribu per hari, ditambah uang plang pemberitahuan dan juga petugas yang menjaga lalu lintas,” ujar Maya.

Ia pun mengaku tidak keberatan membayar kompensasi tersebut. Maya menjelaskan, pembayaran kompensasi dilakukan secara tunai dan diberikan kepada Tohom Lumbangaol selaku petugas Dishub.

“Setahu saya (saat ini proses parkir di tepi jalan) masih berjalan. Masih ada parkir di depan pintu masuk,” katanya.

Maya juga mengaku tidak pernah diaudit oleh pihak Inspektorat Pematangsiantar karena RSVI milik swasta. Namun, dirinya pernah dipanggil ke Kantor Inspektorat dan ditanya-tanya.

Dalam persidangan ini, bukan cuma Maya yang diperiksa. Ada juga Juliani selaku Bendahara RSVI, Angelina selaku Direktur Umum RSVI, Ramlan Sinaga selaku pihak ketiga yang mengelola parkir di RSVI, dan Jolahan Sinaga sebagai juru parkir.

Baca Juga :  Picu Banjir di Kelurahan Harjosari, Lebar Sungai Batuan Tinggal 2,5 Meter

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (26/9) mendatang.

Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB