Damkar kota Medan Belum Memiliki Sertifikasi K3, DPRD Kota Medan Bahas Ranperda

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan kota Medan, BPJS ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan unsur lainya.

Dalam rapat yang digelar sejak pukul 15.00 WIB terungkap bahwa, sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu di sertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,.

Baca Juga :  Lailatul Badri Turun Langsung Datangi Warga Korban Banjir

” Jadi nanti turut kira lampirkan juga bahwa setiap anggota Pendam kebakaran kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ” terang Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M, Senin (8/9).

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa Sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.

” Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran, dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat,keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar, ” tegas Edwin lagi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan 

Ditempat yang sama wakil ketua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan. Jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat,hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya. Maka perlu di pertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan ini memiliki standar Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),.

” Saya perlu nya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak makan kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK, ” Ujar lailatul badri.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEPASI Demo Balai Kota Pematangsiantar Tuntuk Tuntaskan Konflik Agraria Kelurahan Gurilla
Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru