MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis peninjauan kembali (PK) terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Dalam putusan PK, majelis hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan PK Alwi. Namun, perbuatan Alwi tetap diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Alwi Mujahit Hasibuan tersebut. Membatalkan putusan MA Nomor 2545 K/Pid.Sus/2025 tanggal 23 April 2025 tersebut,” ujar Dwiarso dalam putusan PK Nomor 2510 PK/PID.SUS/2026 dilihat, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga :  Ada Uang " sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan", KAMAK " KPK Harus Jerat Effendy Pohan

Selanjutnya, Hakim PK menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayar.

Selain itu, Mahkamah juga membebankan Alwi agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun,” kata hakim.

Putusan PK lebih ringan daripada putusan kasasi. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi memvonis Alwi 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp1,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Vonis tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan menyatakan pria berusia 60 tahun itu terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Alwi 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Airin Rico Waas Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini
Rico Waas Dukung Senam Sehat NasDem di Taman Stadion Teladan, Siap Semarakkan HUT ke-15
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:17 WIB

Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin

Berita Terbaru