Vonis Eks Kadis Sosial Samosir Ditunda

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Hendra Hutabarat menunda sidang vonis terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, Senin (2/11/2026) sore.

Agust saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir tahun anggaran 2024 dengan kerugian keuangan negara Rp516 juta.

Hendra sempat membuka sidang di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Setelah persidangan dibuka, hakim menyampaikan vonis belum dapat dibacakan karena salinan putusan belum selesai. Sidang ditunda dan kembali digelar pada Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Dalam kasus ini, Agust dituntut jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Agust juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara Rp516 juta.

Jaksa menyebutkan uang sebesar Rp22,5 juta telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Agust sebesar Rp493 juta subsider dua tahun penjara.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Gelar Modifikasi Cuaca Untuk Atasi Kabut Asap

Menurut jaksa, perbuatan Agust memenuhi tindak pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, Agust dan tim advokatnya, Dwi Ngai Sinaga dkk, meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan dan membebaskan Agust dari tahanan. Menurut mereka, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti
Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi
Walikota Medan Terima Audiensi Komisi Kerasulan Awam
Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Kejati Sumut Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun
Raih Lima Penghargaan HKG PKK Sumut 2026, Lima Desa di Deli Serdang Terima Hadiah Kambing
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:27 WIB

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 23:06 WIB

Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti

Selasa, 3 November 2026 - 23:02 WIB

Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Selasa, 3 November 2026 - 22:58 WIB

Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Berita Terbaru

Medan

Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:02 WIB