Pemutihan PKB Sumut Dimulai 2 November, Tunggakan Tahun Ketiga dan Denda Dihapus

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan sejumlah pembebasan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan.

Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Selain itu, Pemprov Sumut juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.

Baca Juga :  Laporan Ditolak Polisi, Wakil Wali Kota Turun Langsung Ke Rumah Korban Kekerasan dan Pelecehan seksual

“Program ini 2 sampai 30 November 2026 ini. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Jumat (30/10/2026) sore.

Selain komponen tersebut, pembebasan juga mencakup pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

Erwin menjelaskan, program pemutihan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Elfanda Ananda," Pemko Medan Buruk Dalam Tata Kelola Anggaran, Festival Semarak Tahun Baru se nilai Rp1, 2 Miliar Lukai Nurani"

“Pajak inikan nantinya yang akan menjadi sumber pembiayaan daerah kita, setiap PAD yang masuk ini nantinya akan kembali lagi untuk peningkatan pelayanan untuk masyarakat kita,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mempelajari syarat dan ketentuan program tersebut melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.

Program pemutihan ini berlangsung selama 29 hari, mulai 2 hingga 30 November 2026. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejuaraan BMX Cross 2026 di Pagar Merbau Deli Serdang Resmi Ditutup
Berawal dari Inisiatif Alumni Duta Wisata Sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Wabup Deli Serdang Tekankan Perawatan 10 Ribu Pohon untuk Keberlanjutan Lingkungan
Rico Waas Apresiasi Pemuda Pancasila yang Kian Adaptif dan Kreatif
Walikota Medan Serap Aspirasi Warga Amplas
Polisi Gagalkan Amankan 14 Remaja Anggota Geng Motor di Medan Tuntungan
BNNP Sumut dan Poldasu Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Gunung Tor Sihite Madina
Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Empat Terdakwa Korupsi Inalum Rp141 Miliar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 23:41 WIB

Kejuaraan BMX Cross 2026 di Pagar Merbau Deli Serdang Resmi Ditutup

Minggu, 1 November 2026 - 23:31 WIB

Berawal dari Inisiatif Alumni Duta Wisata Sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional

Minggu, 1 November 2026 - 23:28 WIB

Wabup Deli Serdang Tekankan Perawatan 10 Ribu Pohon untuk Keberlanjutan Lingkungan

Minggu, 1 November 2026 - 23:25 WIB

Rico Waas Apresiasi Pemuda Pancasila yang Kian Adaptif dan Kreatif

Minggu, 1 November 2026 - 23:22 WIB

Walikota Medan Serap Aspirasi Warga Amplas

Berita Terbaru

Medan

Walikota Medan Serap Aspirasi Warga Amplas

Minggu, 1 Nov 2026 - 23:22 WIB