Bareskrim Telusuri Peredaran 28 Merek Beras Fortifikasi di Sumut dan Jawa

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah dan menelusuri peredarannya di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, seluruh merek yang sedang dalam pemeriksaan telah dikoordinasikan untuk ditarik dari peredaran bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan kementerian terkait.

“Terhitung Bareskrim melakukan penindakan terhadap beras-beras fortifikasi, kita sudah berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian, serta tentunya sudah dilakukan penarikan. Jadi, saat ini sudah dilakukan penarikan terhadap seluruh merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Dery menjelaskan, dari hasil penyelidikan, produsen empat merek beras fortifikasi yang menjadi objek penindakan di Sumatera Utara diketahui berada di wilayah tersebut. Keempat merek itu yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

Baca Juga :  Aktifis Muda KAMPAK *  SE Gubsu  Tentang Pakaian Adat Berpotensi Beratkan dan Repotkan ASN*

Sementara itu, 28 merek lainnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Bapanas juga akan melakukan penarikan terhadap merek-merek yang dinilai bermasalah di seluruh provinsi di Indonesia.

“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa produsen dari empat merek yang tadi saat ini sedang diekspos berada di Sumatera Utara, dan di sinilah kita melakukan penindakan di Sumatera Utara. Untuk 28 merek lain saat ini masih dalam tahap pendalaman,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Namun, sebanyak 12 orang telah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para saksi memberikan gambaran mengenai peran masing-masing.

“Ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kita coba lihat peran masing-masing nantinya. Manakala dari hasil pemeriksaan itu sudah tergambar peran dari setiap saksi-saksi, kita akan naikkan dari statusnya menjadi saksi menjadi tersangka nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  PKL Kuasai Trotoar Kelambir Lima. Pedagang Pasar Kampung Lalang Ancam Demo dan Mogok Bayar Retribusi

Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta melibatkan pihak Bappenas untuk mengambil sampel yang akan diuji di laboratorium sebagai alat bukti pendukung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Bappenas RI dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penampungan sekaligus tempat produksi beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280.182.500. Polisi juga mengamankan satu lini mesin penggilingan padi atau rice milling unit senilai sekitar Rp4 miliar serta dua unit mesin fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat merek yang menjadi objek penindakan, ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan gizi yang tercantum pada label kemasan dengan hasil pengujian. Beberapa kandungan vitamin maupun zinc yang dicantumkan dalam label tidak ditemukan sesuai dengan klaim tersebut. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPTU Chalid Sitorus SH.MH Kapolsek Pagar Merbau Giat Subuh Berjama’ah Tingkatkan Keimanan dan Mencegah Kemungkaran
Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa
PTUN Medan Libatkan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan
Pemprov Sumut Bantu Rp8,6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Sawah di Gunung sitoli
Total Hadiah Rp50 Juta, 12 Tim Berebut Piala Bupati dan Wabup Sergai
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
Perkuat Sinergi Antar-APH, Kalapas Sibolga Kunjungi Polres Sibolga
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Relokasi 11 Rumah di Galang yang Hanyut Akibat Luapan Sungai Ular
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:36 WIB

IPTU Chalid Sitorus SH.MH Kapolsek Pagar Merbau Giat Subuh Berjama’ah Tingkatkan Keimanan dan Mencegah Kemungkaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Heboh! Pengadaan Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Dinkes Sumut Dipersoalkan, LIPPSU Desak Diperiksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:21 WIB

PTUN Medan Libatkan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pemprov Sumut Bantu Rp8,6 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Sawah di Gunung sitoli

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Total Hadiah Rp50 Juta, 12 Tim Berebut Piala Bupati dan Wabup Sergai

Berita Terbaru