DELI SERDANG,SSOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp. 503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H. Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (01/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Deli Serdang, Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Suparno, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Faisal Rahman.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.
Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.
Dalam kondisi darurat, lanjutnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang saja. DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Fernando.
Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait belum disepakatinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dilakukan.
Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Sementara itu, jika Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pemerintah Daerah tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan. (*)
Penulis : Yuli









