Kemendagri : Pergeseran Anggaran Sebesar Rp 503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,SSOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp. 503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H. Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Deli Serdang, Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Suparno, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Faisal Rahman.

“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.

Baca Juga :  KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

Dalam kondisi darurat, lanjutnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang saja. DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Fernando.

Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait belum disepakatinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel

Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dilakukan.

Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.

Sementara itu, jika Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pemerintah Daerah tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asri Ludin Tambunan Jajaki Kerja Sama KPBU untuk Penerangan Jalan di Kabupaten Deli Serdang 
Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
STIK-P Medan Bahas Literasi Kesehatan Digital dan Kesehatan Mental Wartawan
Tangani Banjir, Pemko Medan Kebutan Normalisasi Drainase di 58 Titik
Camat Pagar Merbau Adakan Giat Gotong Royong di Desa Pagar Merbau II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Asri Ludin Tambunan Jajaki Kerja Sama KPBU untuk Penerangan Jalan di Kabupaten Deli Serdang 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Lapas Kelas I Medan Fasilitasi Warga Binaan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Sumut 2026 Dipusatkan di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy Simalungun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Kemendagri : Pergeseran Anggaran Sebesar Rp 503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru