MEDAN, SSOL.ID -Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga senilai Rp22,5 miliar.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026). Jamaluddin ditetapkan tersangka pada 21 Juli 2026 setelah serangkaian pemeriksaan.
“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” kata Ferry.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022. Selain Jamaluddin, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka lain, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/Dirtek, dan SP selaku penyedia jasa sekaligus pemodal proyek.
“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” ujar Ferry.
Penyidik sempat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026, namun dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinyatakan belum lengkap atau P-19. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali.
Sebelumnya, Jamaluddin pernah diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret 2026. Ia membenarkan pemeriksaan terkait proyek Pasar Ikan tersebut.
“Diperiksa masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022. Nilainya Rp22,5 miliar,” kata Jamaluddin saat itu.
Ia mengklaim pemenang tender bukan orang terdekatnya dan bangunan pasar sudah difungsikan.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana PEN di Sumatera Utara.
Penulis : Dt. Arifin









