Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga senilai Rp22,5 miliar.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026). Jamaluddin ditetapkan tersangka pada 21 Juli 2026 setelah serangkaian pemeriksaan.

“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” kata Ferry.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022. Selain Jamaluddin, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka lain, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/Dirtek, dan SP selaku penyedia jasa sekaligus pemodal proyek.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun

“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” ujar Ferry.

Penyidik sempat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026, namun dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinyatakan belum lengkap atau P-19. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap

Sebelumnya, Jamaluddin pernah diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret 2026. Ia membenarkan pemeriksaan terkait proyek Pasar Ikan tersebut.

“Diperiksa masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022. Nilainya Rp22,5 miliar,” kata Jamaluddin saat itu.

Ia mengklaim pemenang tender bukan orang terdekatnya dan bangunan pasar sudah difungsikan.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana PEN di Sumatera Utara.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Berita Terbaru