Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MEDAN, SSOL.ID – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendukung penuh pengungkapan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan potensi kerugian negara Rp73,8 miliar.

Dugaan korupsi itu dibongkar Dewan Komisaris PT PSU terkait program replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau.

“Kalau memang ada korupsi di sana, kami dari pemerintah mendukung. Komisaris itu perwakilan pemerintah provinsi, melaporkan ada indikasi korupsi ya harus diselesaikan,” tegas Bobby di Medan, Selasa (29/9/2026).

Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis, mengungkapkan program replanting sawit tidak produktif itu berjalan sejak 2021. Kerja sama dilakukan dengan kelompok tani melalui 11 Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kompensasi Rp2 juta hingga Rp4 juta. Sebagian SPK masih berlaku hingga Oktober 2026.

Baca Juga :  Kejari Madina Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

Hasil investigasi Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit menemukan kejanggalan serius. Kerja sama hanya berdasar proposal dan SPK, tanpa studi kelayakan dan rencana bisnis.

Temuan BPK pada Februari 2026 juga menjadi pintu masuk pengusutan. Dari sana terendus dugaan keterlibatan Kepala Bagian PT PSU inisial BS. Ditemukan bukti transfer dan kuitansi ke rekening pribadi BS, salah satunya pengakuan pegawai yang mengirim Rp1,1 miliar.

Pegawai tersebut juga ditugaskan BS untuk mencari petani penyewa lahan dengan tarif Rp7 juta per hektare per tahun selama 3 tahun.

Syarif menghitung, dari lahan seluas 1.080,55 hektare, potensi pendapatan ubi sejak 2021 hingga Agustus 2026 mencapai Rp103,7 miliar. Namun PT PSU hanya menerima kompensasi Rp3,42 miliar dari yang seharusnya Rp3,65 miliar. Masih ada tunggakan Rp228 juta.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

“Jika dikerjakan mandiri, PT PSU bisa dapat Rp77,2 miliar. Ini jelas tidak sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang harus saling menguntungkan. Potensi kerugian minimal Rp73.816.764.772,” ujar Syarif, Kamis (17/9/2026).

Atas temuan itu, Dewan Komisaris telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polda Sumut pada Jumat lalu melalui penasihat hukum.

“Ini momentum agar semua pihak di PT PSU bekerja bermartabat dan perusahaan bisa bangkit menyumbang PAD,” pungkasnya.

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Berita Terbaru