Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Direktur CV Rizky Amanda berinisial SH alias Kakek ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang setelah pelimpahan berkas dugaan penipuan dari Polresta Deli Serdang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, SH alias Kakek ditahan dan dititipkan di Lapas Lubuk Pakam sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Selama proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, SH alias Kakek tidak dilakukan penahanan dengan jaminan tidak melarikan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deli Serdang, Patar Danil Pangabean, membenarkan SH alias Kakek ditahan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

“Iya benar, Terkait itu, tersangka SH alias K sudah ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam. Kita tunggu jadwal persidangan,” kata Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).

Kasus yang menjerat SH alias Kakek sempat menjadi perhatian pada 2025. Sebab, banyak kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjadi korbannya.

SH alias Kakek menyewakan jasa perusahaan miliknya, CV Rizky Amanda, untuk proses pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun proyek tender. Banyak kontraktor yang menggunakan perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian pembayaran sebesar 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana.

Baca Juga :  Mantan Plt Kadiskes Labuhan Batu dan Anak Buahnya di Tahan Kejari, Korupsi Renovasi Puskesmas

Salah satu korban, Purwadi Gunawan, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat karena SH alias Kakek tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB