PKY Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tiga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Koordinator Kantor PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon. Muhrizal mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses pengiriman ke Komisi Yudisial (KY) Pusat di Jakarta.

“Iya, sudah kami terima laporannya. Saat ini sedang proses pengiriman ke KY Pusat,” katanya, Senin (29/6).

Muhrizal juga mengatakan terdapat beberapa revisi terhadap laporan tersebut yang telah disampaikan kepada pelapor agar ditambah dan/atau dilengkapi.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Puji Transformasi Layanan Kesehatan Medan, Rico Waas Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Tolak Pasien

“Sebelum kami kirim laporannya ke pusat, kami verifikasi dan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, dua advokat, Jonson David Sibarani dan Leo Nababan, melaporkan tiga hakim PTUN Medan dan tiga hakim PTTUN Medan ke Kantor PKY Wilayah Sumut pada Selasa (23/6/2026) sore.

Jonson merupakan kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli, Maruap Sihombing, sebagai pihak tergugat. Sementara Leo merupakan kuasa hukum Robert Sihombing sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.

Mereka melaporkan enam hakim tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa dugaan manipulasi fakta persidangan yang dinilai berujung pada putusan yang tidak mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Baca Juga :  Herlangga Wisnu Murdianto Plt. Kajari Karo

Menurut mereka, proses pemeriksaan hingga pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PTUN Medan pada putusan tingkat pertama maupun PTTUN Medan pada putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan.

Adapun pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dinilai janggal tersebut berkaitan dengan putusan pembatalan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Wagub Sumut Tekankan Peran Strategis Organisasi Keagamaan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Berita Terbaru