BPK Bongkar Kelalaian Bank Sumut: Kredit Rp500 Miliar ke PT CCT Rawan Gagal Lindung

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lubang besar dalam pengamanan uang negara yang disalurkan PT Bank Sumut lewat kredit sindikasi Rp500 miliar ke PT CCT untuk Tol Cimanggis-Cibitung. Dokumen aguwnan yang seharusnya menjadi “jaring pengaman” ternyata tidak mencantumkan nama Bank Sumut.

Temuan ini bukan soal kredit macet. Per 30 September 2023, sisa baki debit Rp375,02 miliar masih berstatus lancar Kolektibilitas 1. Masalahnya ada di legalitas: kalau PT CCT gagal bayar, Bank Sumut bisa kehilangan posisi saat eksekusi agunan.

Nama Bank Sumut Hilang di Akta

Berdasarkan LHP BPK, keikutsertaan Bank Sumut dimulai April 2020 dengan plafon Rp150 miliar. Plafon naik bertahap hingga Rp500 miliar pada Juli 2022. Sepanjang itu, dokumen jaminan yang disimpan BRI selaku Agen Penjamin tidak pernah diperbarui.

Baca Juga :  Pengamat Kebijakan Publik Elfanda "Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

BPK menyebut, Pemimpin Divisi Kredit diduga langsung menandatangani perjanjian kredit bersamaan dengan pengikatan agunan yang merujuk ke Perjanjian Sindikasi. Akibatnya, nama Bank Sumut tidak pernah masuk sejak awal.

“Ini melanggar prinsip kehati-hatian Pasal 29 ayat 2 UU Perbankan dan SE Direksi Bank Sumut sendiri,” tulis BPK dalam laporan.

Rantai Persetujuan Lolos dari Filter
Kelalaian ini tidak terjadi di level staf. BPK mencatat persetujuan melewati Loan Committee yang diisi CNT, RL, AK, RMS, EC, I, JM, RT, FL, FP, AFD, MA, NAD, hingga persetujuan akhir direksi saat itu: Irw [Dir Bisnis & Syariah], HS [Dir Pemasaran], dan RFP.[Dirut]

Pertanyaannya kini: kenapa tidak ada yang melihat hilangnya nama Bank Sumut di dokumen senilai Rp500 miliar?

Baca Juga :  Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis, Catat Tanggalnya

BPK Minta Tindak Lanjut, Publik Minta Jawaban

BPK sudah mengeluarkan rekomendasi ke Dirut Bank Sumut: perintahkan review ulang analisis kredit, mutakhirkan data agunan, dan selesaikan tunggakan bunga Rp19,69 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumut dan PT CCT belum memberikan klarifikasi. Publik berhak tahu: apakah dokumen sudah diperbaiki? Apakah ada pejabat yang dimintai pertanggungjawaban? Dan yang paling penting, apakah uang nasabah aman jika skenario terburuk terjadi?

Kerugian negara sering dimulai dari “kesalahan administratif” yang dibiarkan. Kasus ini menguji apakah Bank Sumut serius membenahi mitigasi risiko, atau hanya menunggu BPK mengulang temuan yang sama tahun depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 16:26 WIB

Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru