DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Dugaan praktik korupsi pada proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia Sumatera Utara (DPW HARI SUMUT) resmi melaporkan sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2024 dan 2025 bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPW HARI SUMUT menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar catatan administrasi, melainkan dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara.

Baca Juga :  Suap di Dinas PUPR Sumut, Terungkap di Persidangan, Yang Melakukan Penyuapan Bukan Hanya PT DNG, PT Ayu Septa Perdana

Ketua DPW HARI SUMUT, M. Khairuddin Hasibuan atau Amek HSB, menegaskan buruknya kualitas sejumlah pekerjaan tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengawasan pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek.

“Anggaran proyek ini fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi di lapangan justru ditemukan pekerjaan yang diduga mengalami penurunan kualitas, tidak maksimal, bahkan terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Pertanyaannya, ke mana pengawasan Kadis dan PPK selama proyek berjalan?” tegas Amek kepada wartawan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

Menurutnya, apabila proyek yang baru selesai sudah menimbulkan dugaan kerusakan dan penurunan mutu, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan permainan anggaran dalam pelaksanaannya.

“Jangan sampai jabatan hanya dijadikan formalitas administrasi untuk menandatangani proyek miliaran rupiah tanpa pengawasan yang benar. Kadis dan PPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kualitas pekerjaan. Jika pekerjaan diduga bermasalah, maka pengawasan mereka patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam laporannya ke Kejatisu, DPW HARI SUMUT menyoroti sedikitnya 20 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB