Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/3199, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggelar kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.

“Imbauan kami, kegiatan perpisahan digelar di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada serta mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudhistira, saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (7/5).

Baca Juga :  Bobby Nasution Percepat Dukungan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumut

Andy menjelaskan, pelarangan tersebut didasarkan pada risiko kecelakaan bus akibat perjalanan jarak jauh ke luar kota.

“Alasan lainnya, kegiatan perpisahan kerap membebani orang tua siswa karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, kami mengimbau pihak sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) untuk membiayai kegiatan perpisahan,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Andy menyarankan agar kegiatan perpisahan dirangkai dengan aktivitas sosial seperti memberikan bantuan kepada lembaga sosial maupun masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  SMP NEGERI 6 Medan Gelar Jum'at Religi

“Bisa juga diisi dengan kegiatan kreatif seperti mural dan karya seni lainnya di sekolah,” katanya.

Melalui edaran tersebut, Andy kembali mengingatkan pihak sekolah agar menyosialisasikan aturan itu kepada seluruh pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa.

“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan suasana perpisahan dan outing class yang bermakna tanpa membebani orang tua,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB