Tambang Ilegal di Lahan PT PSU Diduga Dibiarkan, Bendahara Satma AMPI Madina: Jangan Ada Pembiaran Sistematis!”

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara Satma AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, angkat suara keras terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Kecamatan Natal.

Saleh menilai, aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung sejak Maret 2026 tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Kegiatan ini bukan skala kecil. Kalau benar ada banyak alat berat beroperasi dan menghasilkan emas setiap hari, ini sudah masuk kategori terorganisir. Mustahil aparat tidak tahu,” tegasnya, Rabu (15/4).

Menurutnya, lokasi tambang yang berada di aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru memperparah situasi. Ia mempertanyakan serius fungsi pengawasan dari manajemen PT PSU serta peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan lahan kosong. Ini aset daerah. Kalau sampai ditambang ilegal secara masif, publik berhak curiga ada kelalaian serius atau bahkan dugaan pembiaran yang sistematis,” lanjut Saleh.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai dan DPRD Setujui Penyerahan Hibah Tanah Kepada Balai POM dan BNNK

Saleh juga menyoroti sikap bungkam sejumlah pejabat penting di Sumatera Utara yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Ketika media sudah menjalankan fungsi kontrol dan konfirmasi, tapi pejabat malah diam, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi atau takut membuka fakta,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami minta Kapolda Sumut segera bentuk tim, turun ke lapangan, periksa semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, tapi bongkar juga aktor intelektual di belakangnya,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kunker Plh Wali Kota Tanjungbalai Ke BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK 

Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian miliaran rupiah, tapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung puluhan tahun. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai penutup, Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat lamban, kami siap mendorong pengawasan publik lebih luas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB