Kinerja Kadis Pendidikan Disorot Publik, Dugaan Pungli Disdik Sergai Terungkap

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkapnya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Dolok Masihul (Korwil Disdik) tidak terlepas dari kinerja Raden Cici Sistiansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai).

Publik menuding kinerja Cici sebagai kepala dinas lemah dalam pengawasan dan dianggap tidak peka terhadap kondisi yang terjadi di jajaran paling bawah di lingkungan Dinas Pendidikan.

Menurut warga, seandainya Cici sebagai kepala dinas tegas dan rutin melakukan komunikasi terhadap para guru, praktik dugaan pungli ini tidak akan terjadi.

“Cici selaku kadis kami anggap tidak tegas dan kurang rutin komunikasi terhadap guru-guru, sehingga guru-guru tidak ada peluang untuk membicarakan keluh kesahnya. Selain itu, Cici juga kami anggap tidak tegas terhadap korwil. Andai saja dia tegas, pasti korwil takut untuk melakukan praktik pungli,” tutur seorang warga bermarga Purba, Jumat (10/4).

Selain itu, kata warga, praktik pungli yang dilakukan oleh Korwil Disdik ini terjadi saat Dinas Pendidikan dalam kepemimpinan Cici, sehingga kinerja dirinya sebagai kadis patut dievaluasi.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Ikuti Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri

“Praktik pungli ini terjadi saat Dinas Pendidikan dipimpin oleh Cici. Jadi kami anggap kinerja Cici sebagai kadis masih harus disorot, dipertanyakan, dan dievaluasi,” ujar warga.

Selain praktik pungli perpanjangan SK PPPK yang dilakukan oleh Korwil Disdik Dolok Masihul, Tri br Panjaitan, terhadap 78 guru pada masa Cici, praktik pungli juga pernah terjadi di SMPN 1 Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga melakukan pungli dengan modus donasi untuk Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Sejumlah siswa mengaku dipungut biaya sebesar Rp4.000 setiap bulan sejak 2024.

Agus Salim Berutu, Sekretaris Dinas Pendidikan, saat dikonfirmasi terkait apakah uang yang dipungut oleh Korwil Disdik Dolok Masihul tersebut mengalir ke Dinas Pendidikan, membantah dugaan tersebut.

“Saya memastikan uang yang dipungut korwil tersebut tidak ada kepada kami. Pokoknya saya pastikan tidak ada,” katanya.

Baca Juga :  Disdik Deli Serdang Prihatin Kepala Sekolah SMP Jaya Krama Tak Digaji Berbulan-Bulan

Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan (Korwil Disdik) Kecamatan Dolok Masihul.

Diketahui, modus pungli yang dilakukan korwil tersebut dilakukan dengan alasan pemberian uang jasa yang dikutip sebesar Rp1 juta dari 78 guru PPPK.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, saat dikonfirmasi awak media menyatakan pihaknya telah memeriksa 16 korwil terkait adanya dugaan pengutipan uang untuk perpanjangan SK PPPK kepada guru-guru. Menurutnya, dari 16 korwil, terdapat Korwil Dolok Masihul yang melakukan pengutipan sebesar Rp1 juta per guru dengan alasan uang jasa.

“Jadi hasil pemeriksaan, pengutipan itu beralasan untuk uang jasa. Totalnya ada 78 guru dan uang pengutipan itu sudah dikembalikan,” ucap Johan Sinaga saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital
Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama
Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Amin
Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan
Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:26 WIB

Camat Pagar Merbau Ajak Masyarakat Segera Miliki Akun Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 7 November 2026 - 11:23 WIB

Kisah Iwi Taruna, Setahun Turun Langsung Bantu Warga Kecil hingga Antar Berobat ke RS Natama

Sabtu, 7 November 2026 - 11:20 WIB

Pajarur Rohman Resmi Daftar Ketua KNPI Madina, Usung Persatuan Pemuda

Sabtu, 7 November 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama Polda Sumut Sinergi Green Policing Untuk Rawat Lingkungan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Polisi Tahan Dua Pria Bongkar Tiang Tiang Traffic Light

Berita Terbaru