Sidang Lanjutan Kasus Pungli Parkir, Dirut RSVI Pematangsiantar Setuju Bayar Kompensasi Parkir ke Dishub

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID- Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar, dr Flora Mei Damanik, mengakui setuju membayar kompensasi atas penutupan areal parkir selama proses revitalisasi gedung RSVI kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Ini diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RSVI pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta yang menyeret Kepala Dishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, Senin (22/9).

“Kami setujui dan membayar. Awalnya 60 hari, kemudian diperpanjang karena proyek belum selesai. Ada tiga kali pembayaran secara tunai,” ujar Maya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Ia menerangkan ada kesepakatan antara pihaknya dengan Dishub soal pengelolaan parkir tepi jalan. Ketika ada revitalisasi yang harus menutup lahan parkir, maka pihaknya mesti membayar kompensasi.

Baca Juga :  Pemkot Medan Naikan Anggarkan Rehab Gedung Polrestabes Medan 2 Kali Lipat

“Dalam surat itu, kami harus membayar kompensasi (kepada pihak Dishub) atas penutupan areal parkir, yakni sebesar Rp300 ribu per hari, ditambah uang plang pemberitahuan dan juga petugas yang menjaga lalu lintas,” ujar Maya.

Ia pun mengaku tidak keberatan membayar kompensasi tersebut. Maya menjelaskan, pembayaran kompensasi dilakukan secara tunai dan diberikan kepada Tohom Lumbangaol selaku petugas Dishub.

“Setahu saya (saat ini proses parkir di tepi jalan) masih berjalan. Masih ada parkir di depan pintu masuk,” katanya.

Maya juga mengaku tidak pernah diaudit oleh pihak Inspektorat Pematangsiantar karena RSVI milik swasta. Namun, dirinya pernah dipanggil ke Kantor Inspektorat dan ditanya-tanya.

Dalam persidangan ini, bukan cuma Maya yang diperiksa. Ada juga Juliani selaku Bendahara RSVI, Angelina selaku Direktur Umum RSVI, Ramlan Sinaga selaku pihak ketiga yang mengelola parkir di RSVI, dan Jolahan Sinaga sebagai juru parkir.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Medan Ingatkan Siswa Kerjakan TKA dengan Jujur dan Percaya Diri

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (26/9) mendatang.

Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB
Airin Rico Waas Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini
Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan
Farianda Calon Tunggal Ketua PWI Sumut Periode 2026-2031, Austin Mundur
Pemko Medan Dukung Forprovsu I 2026, Siapkan Fasilitas dan Layanan Pendukung
Direvitalisasi, Sultan Deli Umumkan Istana Maimun Ditutup Sementara
Airin Rico Waas Gandeng FK USU Dorong Edukasi Kanker Payudara Dikemas Kreatif
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 13:56 WIB

BPBD Medan Ingatkan Warga Belawan, Labuhan, Marelan: Waspada Rob Sampai 13 November, Pasang Pukul 00.00 – 03.00 WIB

Sabtu, 7 November 2026 - 11:13 WIB

Airin Rico Waas Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Bahaya Narkoba Sejak Dini

Sabtu, 7 November 2026 - 10:52 WIB

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 10:46 WIB

Wali Kota Medan dan Kapoldasu Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:44 WIB

Farianda Calon Tunggal Ketua PWI Sumut Periode 2026-2031, Austin Mundur

Berita Terbaru