Kemenhub Diminta Tertibkan Truk Tangki CPO Modifikasi Karoseri di PTPN IV Dolok Ilir, Berpotensi Rugikan Negara

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SSOL..ID –Kementerian Perhubungan RI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diminta segera menertibkan pengusaha angkutan truk tangki CPO yang diduga melanggar aturan modifikasi karoseri dan kelebihan muatan.

Desakan itu muncul setelah pantauan langsung di lapangan pada Rabu (7/10/2026) di PTPN IV Unit Kebun Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan wartawati Nurleli Batubara, SH, ditemukan sejumlah truk tangki pengangkut minyak CPO milik perkebunan yang secara kasat mata diduga telah merubah rangka dan body karoseri tidak sesuai ketentuan uji tipe kendaraan bermotor.

Dua unit yang tercatat di lapangan yakni truk tangki dengan nomor polisi BK 8565 EI dan BK 8837 XK. Truk tersebut terlihat masuk ke dalam pabrik kebun untuk mengangkut CPO dengan modifikasi bak tangki yang melebihi spesifikasi standar.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Sekaligus Lantik  TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu  Masa Bakti 2025-2030

“Ini nyata-nyata merubah karoseri rangka body mobil tidak sesuai undang-undang. Sangat berisiko jika melintas di jalan raya,” ujar Nurleli di lokasi.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hingga bidang pengujian spesifikasi kendaraan.

Padahal aturan sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, disebutkan setiap perubahan karoseri wajib melalui uji tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan verifikasi kelayakan.

Begitu juga PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor transportasi yang mengatur perizinan khusus, uji kendaraan, dan kesesuaian mutu rangka.

Jika dibiarkan, modifikasi ilegal dan over dimension over loading (ODOL) ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Selain merusak infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar menjadi berlubang, juga meningkatkan risiko kecelakaan seperti truk terguling dan rem blong.

Baca Juga :  Majelis Ta'lim A'Syariah Dan Majelis Ta'lim Khairunnisa Gelar Zikir, Tausyiah Dii Mesjid Raya Taqwa Parapat

“Kelebihan muatan di luar batas maksimum yang ditentukan itu sangat berbahaya. Jalan mulus jadi rusak, dan potensi kerugian negara makin besar,” tegas Nurleli.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI c.q Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Indonesia diminta segera melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penertiban menyeluruh terhadap pengusaha angkutan barang.

Penertiban diharapkan mencakup pengecekan fisik kendaraan tampak depan, belakang, samping kanan-kiri, kelengkapan dokumen SRUT, KIR, serta kesesuaian spesifikasi karoseri sebelum kendaraan dinyatakan layak jalan.

 

Penulis : Nurleli, SH

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Perluasan Listrik, Asri Ludin Tambunan Minta PLN Cek Legalitas Alas Hak
Galang Kota Diverifikasi Menjadi Kampung Kreatif Sumut Berkah
Lom Lom Suwondo Apresiasi Kontribusi PWRI Deli Serdang Dukung Petani 
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Bupati Deli Serdang Resmikan Kampung Berkah Syahmad, Tingkatkan Kualitas Hunian dan Lingkungan Masyarakat 
Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Kemenhub Diminta Tertibkan Truk Tangki CPO Modifikasi Karoseri di PTPN IV Dolok Ilir, Berpotensi Rugikan Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Dukung Perluasan Listrik, Asri Ludin Tambunan Minta PLN Cek Legalitas Alas Hak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Galang Kota Diverifikasi Menjadi Kampung Kreatif Sumut Berkah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Lom Lom Suwondo Apresiasi Kontribusi PWRI Deli Serdang Dukung Petani 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Legenda PSMS Medan Tumsila Meninggal Dunia

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB