SIMALUNGUN, SSOL..ID –Kementerian Perhubungan RI bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diminta segera menertibkan pengusaha angkutan truk tangki CPO yang diduga melanggar aturan modifikasi karoseri dan kelebihan muatan.
Desakan itu muncul setelah pantauan langsung di lapangan pada Rabu (7/10/2026) di PTPN IV Unit Kebun Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan wartawati Nurleli Batubara, SH, ditemukan sejumlah truk tangki pengangkut minyak CPO milik perkebunan yang secara kasat mata diduga telah merubah rangka dan body karoseri tidak sesuai ketentuan uji tipe kendaraan bermotor.
Dua unit yang tercatat di lapangan yakni truk tangki dengan nomor polisi BK 8565 EI dan BK 8837 XK. Truk tersebut terlihat masuk ke dalam pabrik kebun untuk mengangkut CPO dengan modifikasi bak tangki yang melebihi spesifikasi standar.
“Ini nyata-nyata merubah karoseri rangka body mobil tidak sesuai undang-undang. Sangat berisiko jika melintas di jalan raya,” ujar Nurleli di lokasi.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hingga bidang pengujian spesifikasi kendaraan.
Padahal aturan sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, disebutkan setiap perubahan karoseri wajib melalui uji tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan verifikasi kelayakan.
Begitu juga PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor transportasi yang mengatur perizinan khusus, uji kendaraan, dan kesesuaian mutu rangka.
Jika dibiarkan, modifikasi ilegal dan over dimension over loading (ODOL) ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Selain merusak infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar menjadi berlubang, juga meningkatkan risiko kecelakaan seperti truk terguling dan rem blong.
“Kelebihan muatan di luar batas maksimum yang ditentukan itu sangat berbahaya. Jalan mulus jadi rusak, dan potensi kerugian negara makin besar,” tegas Nurleli.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI c.q Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Indonesia diminta segera melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penertiban menyeluruh terhadap pengusaha angkutan barang.
Penertiban diharapkan mencakup pengecekan fisik kendaraan tampak depan, belakang, samping kanan-kiri, kelengkapan dokumen SRUT, KIR, serta kesesuaian spesifikasi karoseri sebelum kendaraan dinyatakan layak jalan.
Penulis : Nurleli, SH









