Reklame PT Sumo Advertising yang Viral Ditertibkan Pemko Medan, Terkait Izin PBG

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pemerintah Kota Medan menertibkan billboard milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial. Penindakan dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Penertiban dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satpol PP Kota Medan sebagai bagian dari penataan ruang kota dan pengawasan penyelenggaraan reklame.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB tersebut adalah izin reklame lama yang sudah tumbang. Sementara reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG,” ujarnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  Dalam Rangka Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi, Kejaksaan RI Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kepolisian RI

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan serta penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban pengurusan izin baru.

Proses penindakan dilakukan secara bertahap dan persuasif, dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga tindakan lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memastikan penertiban berlangsung aman dan tertib sesuai fungsi penegakan peraturan daerah.

Pemko Medan menegaskan bahwa aturan perizinan berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian, sekaligus sebagai upaya menciptakan tata kota yang tertib reklame dan memberikan kepastian hukum.

Penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG.

Baca Juga :  Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan"Masih Hidup Di Deli Serdang"

Selain itu, tindakan juga mengacu pada peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.

Pemko menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota.

Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan melengkapi perizinan sesuai prosedur. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara reklame yang ingin mengurus izin.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame di berbagai wilayah Kota Medan guna menjaga ketertiban ruang publik dan estetika kota.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 07:49 WIB

Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Berita Terbaru