Dalam Rangka Penguatan Pemahaman dan Persamaan Persepsi, Kejaksaan RI Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kepolisian RI

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru yang berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri lantai 9 di Jakarta pada Rabu 16 Desember 2025.

Sebagai Pemangku Kepentingan, hadir pada kegiatan itu Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST Burhanuddin, SH.,MH, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan jajaran, para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum, serta para pejabat undangan terkait lainnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp2,4 Triliun Selama Tahun 2025

Pada kegiatan itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kapolri turut menyampaikan sambutannya, dan sebagai narasumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Prof.Dr.Omar Sharif Hiariej, SH.,M.Hum dan Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K turut menyampaikan materinya.

Setelah kegiatan selesai, Kajati Sumut menyampaikan harapan dengan adanya penandatangan MoU tersebut menjadi sebuah kesepahaman serta menjadi landasan kuat dalam rangka koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru nantinya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Perayaan Natal Tahun 2025

“Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi dan memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam KUHP maupun KUHAP baru tersebut” ujarnya.

Kajatisu juga menyampaikan kesiapan aparatnya untuk berkolaborasi dengan APH utamnya penyidik dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP, sebut Kajati setelah selesainya penandatangan MoU.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru