MEDAN, SSOL.ID – Transformasi pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan. Namun, di balik pujian tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan peringatan keras kepada rumah sakit yang masih menolak atau membeda-bedakan pasien peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan, Rico menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kerja sama BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yang terbukti menolak pasien.
Pernyataan tegas itu disampaikan Rico saat menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, secara langsung mengapresiasi sejumlah terobosan Pemko Medan dalam memperluas akses layanan kesehatan masyarakat.
Rico mengatakan, kehadiran BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasinya di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan pemahaman mengenai aturan pelayanan antara Pemko Medan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat.
Rico mencontohkan adanya pasien yang baru menjalani perawatan selama tiga hari sudah diminta pulang oleh pihak rumah sakit, meskipun kondisinya masih membutuhkan penanganan medis secara intensif. Selain itu, masih ditemukan warga yang mengalami penolakan ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Rico.
Karena itu, Rico mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan agar tidak melakukan diskriminasi maupun memilih-milih pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
“Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin kerja sama BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan pelayanan rumah sakit, Pemko Medan juga melakukan pembenahan besar-besaran terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), terutama Puskesmas.
Sebanyak 31 Puskesmas saat ini menjalani pembenahan, dengan rincian tiga unit dibangun baru dan 28 lainnya direnovasi. Pembenahan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan, termasuk layanan rawat inap.
“Jadi nanti masyarakat tidak harus dirawat di rumah sakit. Cukup di Puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus,” ungkap Rico.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan. Sutopo Patria Jati menilai kebijakan Pemko Medan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan di tingkat pertama sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.
Menurutnya, penguatan fungsi Puskesmas dapat membuat penanganan pasien lebih efektif dan biaya pelayanan kesehatan lebih terkendali.
“Dengan digesernya penanganan ke Puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” kata Sutopo.
Ia bahkan menilai inovasi pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemko Medan berpotensi menjadi kandidat juara dalam ajang penghargaan inovasi pemerintah daerah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Tak hanya pembenahan fasilitas kesehatan, Sutopo juga mengapresiasi capaian kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan yang hampir menyentuh 100 persen.
Menurutnya, capaian tersebut berada di atas rata-rata nasional yang berada pada kisaran 80 persen lebih.
“Ini menunjukkan bukti bahwa keseriusan dan komitmen Pemko Medan luar biasa untuk melindungi masyarakatnya. Indikatornya ada dua, yakni kepesertaan atau coverage dan keaktifan, di mana Medan berada di atas rata-rata nasional sebesar 80 persen lebih,” ungkapnya.
Terobosan lainnya yang mendapat perhatian BPJS Kesehatan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, warga Kota Medan yang menjadi korban begal kini mendapatkan perlindungan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang sebelumnya belum terakomodasi dalam skema tersebut.
Saat ini, implementasi kebijakan tersebut telah didukung melalui kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan. (*)
Penulis : Yuli









