MEDAN, SSOL.ID – Pengadaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR Sport senilai Rp2,7 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara menjadi sorotan tajam. Pencantuman kode pengadaan mobil mewah tersebut pada program pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana Tahun Anggaran 2026 dipersoalkan publik.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat pengawas dan penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan transparansi, agar tidak merugikan keuangan negara.
Menurutnya, klarifikasi dari Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal Lubis, yang menyebut pencantuman kode itu sebagai kesalahan pemilihan kode dalam sistem penganggaran elektronik, tidak bisa diterima mentah-mentah.
“Klarifikasi itu perlu ditindaklanjuti dengan mencocokkan dokumen pelaksanaan anggaran, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), kontrak, bukti pembayaran, serta dokumen serah terima barang untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan,” tegas Azhari kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Azhari menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen anggaran, proses pengadaan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.
“Ini anggaran Rp2,7 miliar untuk pelayanan kesehatan korban bencana. Harus dipastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan untuk mobil mewah,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. SSOL.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumut dan Inspektorat.
LIPPSU Minta Kejati Sumut Turut Awasi
LIPPSU juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Inspektorat Sumut untuk proaktif melakukan pengawasan.
“Jika memang salah kode, buktikan dengan dokumen. Jangan sampai alasan salah kode hanya menjadi dalih untuk menutupi pengadaan yang tidak sesuai prioritas,” tutup Azhari. (*)
Penulis : Bahrum Nasution









