MANDAILING NATAL, SSOL.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memperluas langkah pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan sengketa informasi publik yang melibatkan Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Kedua surat tersebut tertanggal 27 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PTUN Medan, Elizabeth I. E. H. L. Tobing. Surat itu menjadi bagian dari upaya pengawasan atas pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026.
Perkara tersebut mempertemukan Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi dengan Kepala Desa Hutabaringin sebagai Termohon Eksekusi. Persoalan kini memasuki tahapan pengawasan setelah PTUN Medan menerbitkan penetapan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat pertama bernomor 1362/KPTUN.W1-TUN1/HK2.7/X/2026 ditujukan kepada Menteri PANRB melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. Surat tersebut memuat perihal Supervisi dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan dalam Eksekusi Putusan.
Sementara itu, surat kedua bernomor 1363/KPTUN.W1-TUN1/HK2.7/X/2026 ditujukan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam kedua surat tersebut, PTUN Medan merujuk Penetapan Eksekusi Nomor 7/EKS/2026/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2026. Penetapan itu pada pokoknya memerintahkan Kepala Desa Hutabaringin selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PTUN Medan juga mengingatkan bahwa apabila Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, langkah pengusulan penjatuhan sanksi administratif kepada atasan atau pejabat yang berwenang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat kepada Kementerian PANRB merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut mengatur pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, termasuk supervisi, pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.
Adapun surat kepada Inspektorat Madina menguraikan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1), serta konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) undang-undang yang sama.
Amarullah: Putusan Pengadilan Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Menanggapi perkembangan tersebut, Muhammad Amarullah menegaskan bahwa langkah supervisi dan pengawasan yang ditempuh PTUN Medan harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar menjadi formalitas administrasi antarlembaga.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan mengikat sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang dibebani kewajiban.
“Saya tegaskan, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif yang boleh diabaikan. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi telah diterbitkan, tidak ada alasan bagi pihak yang dibebani kewajiban untuk terus mengabaikan pelaksanaannya,” tegas Amarullah.
Ia menilai keterlibatan Kementerian PANRB dan Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal merupakan momentum penting untuk memastikan kewajiban hukum tersebut benar-benar dijalankan.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh kemenangan secara hukum, tetapi kehilangan kepastian dalam pelaksanaannya. Putusan yang tidak dilaksanakan pada akhirnya akan mencederai wibawa peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Amarullah secara khusus meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar tidak memandang surat PTUN Medan sebagai urusan administratif biasa. Sebaliknya, surat tersebut harus menjadi dasar untuk menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai kewenangan dan menyampaikan tindak lanjutnya secara jelas.
“Kami meminta Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan untuk mencari konflik pribadi dengan Kepala Desa Hutabaringin. Perjuangan tersebut, menurutnya, berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum serta pemenuhan hak atas informasi publik sebagaimana telah diputuskan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Amarullah mengingatkan bahwa proses supervisi dan pengawasan oleh lembaga pemerintah tidak boleh mengaburkan kewajiban utama Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan.
“Yang kami tuntut sederhana, laksanakan putusan pengadilan secara utuh dan sebagaimana mestinya. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.
Menurut Amarullah, pengawasan oleh lembaga pemerintah harus berujung pada langkah nyata dan terukur. Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai ketentuan harus diproses oleh pejabat yang berwenang.
Ia memastikan akan terus mengawal setiap tahapan eksekusi hingga kewajiban yang diperintahkan dalam putusan benar-benar dilaksanakan.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Hukum harus memiliki daya paksa, bukan hanya tertulis dalam putusan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian bahwa putusan tersebut benar-benar dilaksanakan,” tutup Amarullah.
Menunggu Tindak Lanjut Dua Lembaga
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil tindak lanjut Kementerian PANRB maupun Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal atas kedua surat supervisi dan pengawasan yang diterbitkan PTUN Medan pada 27 Oktober 2026.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana fungsi pengawasan administrasi pemerintahan dapat memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang pemohon informasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan peradilan, serta jaminan bahwa hak masyarakat atas informasi publik tidak berhenti pada kemenangan di atas kertas.
Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari lembaga yang telah menerima surat PTUN Medan, sekaligus pelaksanaan kewajiban oleh Kepala Desa Hutabaringin selaku Termohon Eksekusi. (*)
Penulis : Hotma
Editor : Yuli









