Sebarkan Video Asusila demi Uang, Warga Delitua Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran video dan foto bermuatan pornografi melalui aplikasi Tevi. Seorang pria berinisial SMS ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga menyebarkan konten asusila untuk meraup keuntungan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah penyidik mengidentifikasi aktivitas mencurigakan melalui patroli siber.

“Kami di Tim Cyber Poldasu ini telah melakukan pengungkapan perkara terhadap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui sarana online dengan tersangka atas nama SMS,” ujar Bayu di Polda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Bayu menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim patroli siber menemukan dugaan konten bermuatan pornografi di internet. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler dengan beberapa akun media sosial atas nama Cintya 424, satu kartu SIM Telkomsel, satu akun dompet digital DANA atas nama tersangka, serta satu rekening Bank BRI.

Baca Juga :  Siapkan Hadiah Menarik, Bapenda Sumut Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Polisi juga menemukan bahwa tersangka diduga membuat 10 akun Tevi dengan nama berbeda untuk menyebarkan video dan foto bermuatan pornografi.

“Adapun kronologis kejadian, kita sudah melakukan identifikasi dulu melalui patroli siber adanya dugaan konten-konten yang mengandung pornografi. Kita dalami, dipimpin oleh Kanit AKP Marvel, langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Tadi ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas Bayu.

Saat diinterogasi, tersangka SMS mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni mengunduh sejumlah video dan foto bermuatan asusila dari situs web, kemudian mengunggahnya ke akun-akun Tevi yang telah dibuat.

Bayu menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan fitur gift atau bintang pada aplikasi Tevi untuk memperoleh keuntungan dari konten yang diunggahnya. Pengguna aplikasi dapat mengakses video tersebut dengan memberikan gift berupa bintang.

Baca Juga :  KAI Sumut Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Rabu

Menurut keterangan polisi, setiap 100 bintang dihargai sekitar 1 dolar AS atau setara Rp18.000. Pembayaran dari gift tersebut disebut masuk ke akun DANA milik tersangka.

“Iya, pakai bintang, gift-nya pakai bintang. Kayak gift gitu nanti masuk pembayarannya itu ke aplikasi DANA tadi. Per satu video ada yang 5 gift dan 10 bintang,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan, konten bermuatan pornografi yang diunggah melalui aplikasi Tevi tersebut dapat dilihat oleh banyak pengguna. Sistem pemberian gift atau bintang itu menjadi cara tersangka untuk memperoleh keuntungan dari konten yang disebarkannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Personel Polisi Terluka Saat Pengamanan Eksekusi Lahan di Helvetia, Kapolres Pelabuhan Belawan Tetap Kedepankan Dialog dan Hindari Korban Jiwa
Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah
Bandar Khalipah Juara I PAAREDI Sumut 2026, Harumkan Nama Percut Sei Tuan
Dua Wanita Didakwa Peras dan Hasut ASN BPN Nias Bunuh Diri di Medan
Ada 309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita Dorong Mereka Diterima Kembali di Masyarakat
Irjen Sonny Prioritaskan Kejahatan Jalanan, Ancam Pecat Anggota yang Bekingi Narkoba
Bupati Deli Serdang Pecat Guru Honorer Tersangka Pencabulan 8 Siswi SD Agama
KNPI Tanjungbalai Tegaskan Peran Pemuda: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Hukum Harus Pasti
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Empat Personel Polisi Terluka Saat Pengamanan Eksekusi Lahan di Helvetia, Kapolres Pelabuhan Belawan Tetap Kedepankan Dialog dan Hindari Korban Jiwa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Bandar Khalipah Juara I PAAREDI Sumut 2026, Harumkan Nama Percut Sei Tuan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Sebarkan Video Asusila demi Uang, Warga Delitua Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Ada 309 Klien Pemasyarakatan di Langkat, Tiorita Dorong Mereka Diterima Kembali di Masyarakat

Berita Terbaru