Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan 4 orang teman Wadan Koti Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, (Alm) Donny Pacek, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.

Keempat pelaku di antaranya Muhammad Hatta alias MH (44), Muhammad Dio Alfareza Lingga alias MDAL (21), Juanda alias J (39) dan Indra Wijaya Lingga alias IWL (23).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 306 dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Donny Pacek terjadi di Jalan Linau Mungkur, Kecamatan Limau Manis, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026).

Baca Juga :  Aksi May Day di Medan, SPMS dan Mahasiswa Bergerak ke DPRD Sumut Bawa 6 Tuntutan

“Keempat pelaku ini kita amankan karena menggunakan, menyimpan atau membawa senjata-senjata api rakitan,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Cornelis mengatakan, kasus ini diawali dengan perselisihan hingga berujung penyerangan yang dilakukan sekelompok orang dari kelompok Doni Kibot, ke rumah Ferry yang merupakan rekan Donny Pacek.

Pasca penyerangan itu, selanjutnya Ferry meminta bantuan ke Donny Pacek. Kemudian, Donny Pacek akhirnya mengumpulkan para anggotanya, kemudian berusaha untuk berangkat untuk membantu Ferry lantaran rumahnya diserang oleh kelompok Doni Kibot.

“Kemudian Donny Pacek ini mengumpulkan para anggotanya, lalu mempersiapkan peralatan, senjata-senjata, baik itu senjata tajam maupun senjata api yang dimodifikasi, yang ini semuanya dimasukkan ke dalam mobil Toyota Yaris. Rencananya, mereka akan melakukan pembalasan ya, penyerangan terhadap kelompok saudara Doni Kibo dan kawan-kawan,” kata Cornelis.

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai Rp 55 Miliar

Setelah disiapkan, kemudian senjata- senjata tersebut dibawa oleh masing- masing pelaku. Rencananya senjata api tersebut disiapkan untuk melakukan serangan balik kepada kelompok Doni Kibot.

“Namun, dalam perjalanannya mereka dihadang oleh dua orang dengan mengendarai satu sebuah sepeda motor Beat, kemudian terjadilah penembakan. Kemudian saudara Donny Pacek ini meninggal dunia di lokasi,” ucapnya. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Perumda Tirtanadi Raih Predikat INFORMATIF di Ajang KI Sumut Award 2026
Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
MAN 1 Medan Gelar Speaking Test Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Perumda Tirtanadi Raih Predikat INFORMATIF di Ajang KI Sumut Award 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:30 WIB

MAN 1 Medan Gelar Speaking Test Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Berita Terbaru