Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres jajaran mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 21 hari, sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 712 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 43 tersangka dari 35 kasus curas dan 669 tersangka dari 619 kasus curat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ratusan tersangka tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam hal ini Polda Sumut, dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga :  Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK

Menurut Ferry, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penyelidikan hingga penindakan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Selain penegakan hukum, Polda Sumut dan jajaran juga terus mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan dan tawuran.

“Dengan kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

Dalam pengungkapan 654 kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 1.638 tandan kelapa sawit, 111 unit sepeda motor, 5 unit mobil dan 2 unit truk.

Selain itu, polisi menyita 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 flashdisk, 12 BPKB, 37 lembar faktur, 80 gram emas dan perhiasan berupa kalung emas, serta uang tunai Rp36.168.000.

Ferry menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 1,71 Gram
Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 
Polisi Gagalkan Pengiriman 668 Vape Etomidate dari Tanjungbalai ke Aceh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Pencurian, 712 Tersangka Ditangkap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Legenda PSMS Medan Tumsila Meninggal Dunia

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB