Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SSOL.ID – Seorang pria berinisial MB alias Mamek, 42 tahun, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 22,58 gram.

Mamek ditangkap polisi saat melintas di kawasan Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (6/10/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Hentikan Cyberbullying! Bobby Nasution Minta Publik dan Media Stop Komentar Negatif ke Siswa Korban MBG Karo

Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pria tersebut di kawasan Desa Pematang Sei Baru.

“Setelah dilakukan penghentian, personel menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,58 gram,” ujar AKP Yudi.

Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di tanah, tepat di depan posisi Mamek berdiri. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilapisi selotip transparan.

Baca Juga :  Angkot Bawa Santri Terjun ke Jurang 50 Meter di Madina, 4 Luka Ringan

Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada badan Mamek. Dari kantong kemeja merah yang dikenakannya, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp30 ribu.

Sepeda motor Honda CB 150 warna merah yang digunakan Mamek saat diamankan juga turut dibawa sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Mamek beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan Mamek dalam jaringan peredaran narkotika. (*)

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Sidak Lapas Binjai, Kabagtum Pastikan Tak Ada Fasilitas Mewah
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sirantau
Bupati Deliserdang dr.H.Asri Ludin Tambunan : Pesparani, Warisan Iman dan Persaudaraan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Gereja Pentakosta Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB