TANJUNG BALAI, SSOL.ID – Seorang pria berinisial MB alias Mamek, 42 tahun, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 22,58 gram.
Mamek ditangkap polisi saat melintas di kawasan Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (6/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pria tersebut di kawasan Desa Pematang Sei Baru.
“Setelah dilakukan penghentian, personel menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,58 gram,” ujar AKP Yudi.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di tanah, tepat di depan posisi Mamek berdiri. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilapisi selotip transparan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada badan Mamek. Dari kantong kemeja merah yang dikenakannya, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp30 ribu.
Sepeda motor Honda CB 150 warna merah yang digunakan Mamek saat diamankan juga turut dibawa sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Mamek beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan Mamek dalam jaringan peredaran narkotika. (*)









