MEDAN, SSOL.ID -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan upaya Lapas Kelas I Medan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya akses terhadap pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Lapas Kelas I Medan dengan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Registrasi bersama jajaran petugas Disdukcapil Kabupaten Langkat.
Sebanyak tujuh warga binaan yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Langkat menjadi sasaran perekaman E-KTP dan pemadanan NIK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan warga binaan terverifikasi dan valid, sehingga memudahkan akses terhadap layanan kesehatan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemadanan data kependudukan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan kepastian pemenuhan hak warga binaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tidak ada warga binaan yang terkendala memperoleh pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi kependudukan.
Usai kegiatan, pihak Lapas melakukan pendokumentasian, evaluasi, serta monitoring secara berkala guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan tepat sasaran.
Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan secara profesional, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. (*)
Penulis : Yuli









