MEDAN, SSOL.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta memperluas partisipasi usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Timur Tumanggor saat menghadiri Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Optimalisasi Penggunaan PDN dan UMK-K melalui Konsolidasi Pengadaan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/9/2026).
“Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut,” ujar Timur.
Menurutnya, konsolidasi pengadaan perlu diperkuat sejak tahap perencanaan. Selain itu, forum clearing house juga perlu dikembangkan sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Timur menyebutkan, berdasarkan data monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada 2025 capaian Provinsi Sumut dalam penggunaan PDN mencapai 95,62 persen. Sementara partisipasi UMK-K mencapai 36,41 persen dan e-purchasing sebesar 55,39 persen.
Ia menilai capaian penggunaan PDN dan e-purchasing menunjukkan perkembangan positif. Namun, partisipasi UMK-K masih perlu ditingkatkan karena target yang ditetapkan mencapai 40 persen.
Timur juga menyampaikan bahwa salah satu strategi untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih dari korupsi dilakukan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Strategi tersebut, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, baik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik.
“Saya berharap ke depan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat mekanisme ini, dengan melibatkan UKPBJ, APIP, dan perangkat daerah terkait,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah mengatakan, konsolidasi pengadaan barang dan jasa bertujuan mewujudkan proses pengadaan yang lebih efisien sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah.
Ia menyebutkan, dari 33 pemerintah kabupaten/kota ditambah Pemerintah Provinsi Sumut, terdapat 18 instansi yang penggunaan PDN-nya telah mencapai target 95 persen.
Sementara itu, partisipasi UMK-K di seluruh daerah di Sumut disebut telah mencapai target 40 persen. Adapun pemerintah daerah yang telah mencapai target e-purchasing 30 persen berjumlah 23 daerah.
“Untuk clearing house, hanya tiga pemerintah daerah saja yang sudah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan,” ujar Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan, clearing house merupakan forum diskusi yang bersifat ad hoc dan bertujuan menyelesaikan permasalahan pengadaan barang dan jasa atau memberikan saran serta rekomendasi kepada PA/KPA K/L/Pemda agar tujuan pengadaan barang dan jasa dapat tercapai. (*)
Penulis : Yuli









