SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMEDAN, SSOL.ID -Lembaga Sosial Monitoring Independent (SMI) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin, 28 September 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelapan aset perlengkapan di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.

Tim pelapor menyerahkan berkas resmi bernomor 035/SMI/IX/2026 yang diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu. Langkah ini ditempuh SMI setelah mencermati mandeknya penanganan perkara serupa di tingkat kepolisian.

Menjaga Nalar di Era Kecerdasan Buatan: Jangan Sampai Teknologi Ambil Alih Cara Berpikir

Bobby Nasution Apresiasi Komunitas Vespa, Dukung Penuh Ajang Gelegar Vespa di Binjai

Anomali Fisik Tanpa Register dan Kelalaian Pengurus Barang

Berdasarkan investigasi dokumen laporan, SMI mengungkap adanya ketidakjelasan keberadaan barang-barang inventaris di rumah dinas unsur pimpinan legislatif tersebut. Hasil pengecekan fisik menemukan sejumlah barang di rumah dinas ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II tidak dilengkapi nomor register barang serta kartu inventaris ruangan.

Akibat kelalaian administratif itu, pengurus barang pada Sekretariat DPRD kehilangan jejak perpindahan aset selama masa pergantian pimpinan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :  Upacara Hari Guru Nasional di Deli Serdang Diguyur Hujan

Pelanggaran Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

SMI menilai raibnya inventaris negara tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut secara ketat mewajibkan setiap instansi mencatat, mengamankan, dan melaporkan aset negara secara transparan.

Ketua Umum SMI, A. Siska Lubis, mendesak aparat penegak hukum di Kejatisu agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Mereka berharap Kejatisu menindaklanjuti laporan ini secara profesional guna mengusut tuntas raibnya aset negara bernilai ratusan juta rupiah.

Jejak Laporan di Kepolisian yang Dinilai Lamban

Sebelum melaporkan kasus ini ke Kejatisu, SMI telah lebih dulu menyurati Kapolda Sumatera Utara pada Juli 2026. Surat tersebut mendesak atensi khusus atas penanganan perkara di wilayah hukum Polres Pematang Siantar yang dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan pada 2025.

Baca Juga :  Ketum HMI Mandailing Natal Sambut Hari Jadi ke-5 Suara Sumut Online: “Tetap Membela Aspirasi Rakyat dan Menjaga Integritas Jurnalistik”

Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Audit BPK menemukan sejumlah aset tetap berupa peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya serta dalam kondisi rusak berat di rumah dinas pimpinan DPRD.

Desakan Pemeriksaan Pimpinan DPRD Pematang Siantar

Meski gelar perkara atau ekspos telah berlangsung di Polda Sumut pada 23 Juni 2026, SMI menyayangkan belum adanya penetapan status hukum yang jelas terhadap pihak-pihak bertanggung jawab. Sejumlah saksi memang telah diperiksa penyidik, namun penegakan hukum dinilai jalan di tempat.

Dalam dokumen investigasinya, SMI turut mencatatkan sejumlah nama pimpinan yang menjabat pada periode berkenaan. Mereka adalah Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua I Mangatas Silalahi, serta Wakil Ketua II Ronal Darwin Tampubolon.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada pihak-pihak pimpinan DPRD Pematang Siantar yang namanya disorot dalam laporan tersebut guna memenuhi prinsip perimbangan pemberitaan (cover both sides).

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan
DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026
Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan
Satu Kegiatan, Dua Kepedulian: PSI Sergai Tanam Pohon dan Berbagi untuk Warga Teluk Mengkudu
Truk Pengangkut Kayu Pinus Masih Melintas di Simalungun, Kapolda Sumut Diminta Bertindak
Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak
Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:34 WIB

Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan

Senin, 28 September 2026 - 23:20 WIB

DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026

Senin, 28 September 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan

Berita Terbaru