DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – SSOL. ID – Dinamika kepemudaan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dinilai tidak sesederhana yang dibayangkan. Persoalan penyatuan kepengurusan KNPI, khususnya di tingkat daerah, disebut membutuhkan keputusan dan instruksi dari tingkat pusat sebelum dapat diterapkan secara berjenjang hingga ke daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD KNPI Energy of Harmony Kota Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, S.Sos. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan serta perintah islah dari Ketua Umum KNPI Haris Pertama, SH, sekaligus menunggu agenda kongres KNPI yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.

Menurut Sulaiman, proses penyatuan KNPI tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan atau kesepakatan di tingkat bawah. Keputusan mengenai arah organisasi, menurutnya, harus terlebih dahulu ditetapkan di tingkat pusat dan kemudian diteruskan secara berjenjang ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Dinamika pemuda KNPI tidak sesederhana yang dibayangkan. Berkaitan dengan isu menyatu, hal itu tidak bisa dilakukan hanya dari bawah. Harus ada keputusan final dari pusat yang kemudian turun ke provinsi dan sampai ke daerah,” ujar Sulaiman.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tanjung balai Buka Kegiatan Penguatan Inovasi Daerah

Ia juga menanggapi adanya klaim bahwa kepengurusan KNPI di Kota Tanjungbalai telah menyatu. Menurut Sulaiman, klaim tersebut perlu dilihat berdasarkan keputusan organisasi secara resmi, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau kesepakatan di tingkat daerah.

“Kalau ada pihak di daerah yang mengklaim DPD KNPI sudah menyatu, sementara keputusan dan prinsip organisasinya masih berbeda, kami menyatakan bahwa klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai penyatuan secara resmi,” tegasnya.

Sulaiman menjelaskan, dalam kondisi saat ini, DPD KNPI Energy of Harmony Kota Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Muhammad Azri, SH selaku Plt. Ketua KNPI, bersama dirinya sebagai Sekretaris Jenderal, tetap menjalankan roda organisasi dan menyatakan kepengurusan tersebut masih aktif.

“Langkah yang kami ambil adalah tetap menjalankan organisasi sesuai mekanisme yang ada. DPD KNPI Energy of Harmony Kota Tanjungbalai di bawah pimpinan Muhammad Azri, SH selaku Plt. Ketua dan saya sebagai Sekjen merupakan kepengurusan yang sah dan aktif,” katanya.

Baca Juga :  FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau

Lebih lanjut, Sulaiman meminta seluruh pihak untuk menunggu keputusan resmi dari tingkat pusat. Menurutnya, persoalan dualisme atau penyatuan KNPI tidak perlu diselesaikan melalui klaim sepihak di daerah, melainkan melalui mekanisme organisasi.

“Kita tunggu hasil keputusan pusat. Kita tunggu bagaimana hasil kongres dan keputusan organisasi di tingkat pusat, kemudian siapa yang mendapat legitimasi secara resmi dan bagaimana keputusan tersebut diturunkan ke tingkat provinsi hingga daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPD KNPI Energy of Harmony Kota Tanjungbalai memilih tetap menjalankan aktivitas kepemudaan sembari menunggu keputusan final dari pusat.

“Yang terpenting saat ini adalah kita tetap menjalankan kegiatan kepemudaan dan menjaga kondusivitas. Untuk persoalan penyatuan, kita tunggu perintah dan keputusan resmi dari pusat,” pungkas Sulaiman Marpaung.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan
Satu Kegiatan, Dua Kepedulian: PSI Sergai Tanam Pohon dan Berbagi untuk Warga Teluk Mengkudu
Truk Pengangkut Kayu Pinus Masih Melintas di Simalungun, Kapolda Sumut Diminta Bertindak
Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak
Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:20 WIB

DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026

Senin, 28 September 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan

Minggu, 27 September 2026 - 09:15 WIB

Satu Kegiatan, Dua Kepedulian: PSI Sergai Tanam Pohon dan Berbagi untuk Warga Teluk Mengkudu

Sabtu, 26 September 2026 - 22:23 WIB

Truk Pengangkut Kayu Pinus Masih Melintas di Simalungun, Kapolda Sumut Diminta Bertindak

Sabtu, 26 September 2026 - 13:02 WIB

Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak

Berita Terbaru