MEDAN, SSOL.ID – Forum Pedagang Tradisional Kota Medan (FPTKM) Komisariat Pasar Marelan akan mengadakan aksi unjuk rasa terkait Bangunan Pasar yang semakin rusak dan juga masih banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan, senin (28/9/26).
Dalam keterangannya kepada media Dedy Harvisyahri selaku ketua FPKTM mengatakan bahwa,
“Ini sudah melanggar Perda Kota Medan no. 4 Tahun 2021 dan Perwal no. 9 Tahun 2009,” tegasnya.
Pernyataan yang tegas ini disampaikannya terkait akan diadakan aksi unjuk rasa menyangkut keresahan dan kekecawan pedagang Pasar Marelan dengan kondisi bangunan pasar yang semakin lama semakin rusak tanpa ada perbaikan dan juga masih banyaknya pedagang yang berjualan sepanjang jalan yang aktivitasnya merugikan pedagang formal yang membayar kontribusi kepada Pemko Medan melalui PUD. Pasar Medan.
Sampai berita ini diterbitkan, media sudah menghubungi Kepala Pasar Marelan B Pasaribu melalui caht Whats App 08216013xxxx namun mendapat balasan. (*)
Penulis : Dt. Arifin









